SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Yunas Gusworo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan terhadap seorang lansia pemilik kos di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (13/5/2026).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap motif terdakwa membunuh korban bernama Khristina karena terdesak kebutuhan biaya pernikahan anaknya di Bogor, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.
Jaksa menyebut terdakwa yang bekerja sebagai mekanik bengkel rumahan tidak memiliki cukup uang untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Desakan ekonomi dan tuntutan keluarga disebut memicu niat terdakwa untuk menguasai mobil korban dengan cara menghilangkan nyawanya.
“Karena keadaan yang harus terdakwa penuhi dan tuntutan dari istri terdakwa sehingga timbul niat terdakwa untuk memanfaatkan keadaan korban,” ujar jaksa dalam persidangan.
Peristiwa bermula pada 14 Januari 2026 ketika korban meminta terdakwa menemaninya mengambil nomor antrean berobat di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.
Sebelum berangkat, terdakwa disebut telah menyiapkan tali sepanjang empat meter.
Sepulang dari rumah sakit, terdakwa mengajak korban menuju kawasan Sukabangun I dengan alasan hendak menemui keluarganya.
Saat mobil berhenti di pinggir jalan, terdakwa yang duduk di kursi belakang kemudian menjerat leher korban menggunakan tali hingga korban meninggal dunia.
Setelah itu, jasad korban dibawa ke wilayah Banyuasin lalu dibakar menggunakan bensin untuk menghilangkan jejak. Mobil milik korban kemudian dijual dengan bantuan adik terdakwa yang juga menjalani persidangan.
Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan warga Palembang setelah keluarga korban melaporkan Khristina hilang bersama mobilnya.
Polisi kemudian mengungkap kasus tersebut melalui keterangan saksi dan rekaman CCTV yang memperlihatkan mobil korban dikendarai terdakwa.
Selain Yunas, polisi juga menangkap penadah telepon genggam milik korban serta adik terdakwa yang diduga terlibat dalam penjualan mobil.