SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Tim Penegak Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Palembang menjaring enam oknum pegawai yang kedapatan berada di kafe dan tempat serupa saat jam kerja pada Selasa (12/5/2026).
Operasi gabungan yang melibatkan BKPSDM, Satpol PP, dan Inspektorat ini dilakukan guna menjaga integritas serta profesionalisme di lingkungan Pemkot Palembang.
Kepala BKPSDM M Yanuarpan Yany melalui Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja, Aparatur dan Penghargaan Ediyus mengatakan, hal ini juga dilakukan sesuai arahan dan perintah Walikota, Wakil Walikota dan Sekda, untuk memantau perilaku ASN saat jam kerja.
"Pada saat sidak, ada yang ketemu 6 orang ASN (termasuk PPPK) ditempat berbeda, tetapi harus prosedur dan tahapan yang harus diikuti yang ada. Tujuannya dalam rangka meningkatkan kinerja ASN di lingkungan Pemkot Palembang," kata Ediyus, Rabu (13/5/2026).
Menurut Ediyus, tim ingin memastikan ASN ataupun PPPK Pemkot Palembang saat jam kerja harus ada dikantor, kecuali memang saat tugas-tugas yang diberikan atasan ke yang bersangkutan tugas di luar atau memang sedang cuti.
"Memang yang ketemu berbagai alasan memang ada yang sedang tugas di lapangan saat itu sekalian makan, namun kami data dari dinas dan namanya, jika memang alasannya tepat nanti kita lihat, dan konfirmasi karena ada klarifikasi. Misal surat tugas atasannya atau bukti foto kegiatan dia di luar ngecek ke lapangan, dan pertimbangan arahnya kita berikan peringatan teguran, karena ini baru diawal," jelasnya.
Selain itu, dari keterangan oknum ASN yang terjaring itu juga ada yang sekedar mampir membeli kopi, dan kenyataan di lapangan mereka bukan nongkrong tetapi nunggu tinggal bayar di kasir.
"Mungkin ada perintah atasannya, sehingga kita tidak bisa langsung memberikan sanksi disiplin," tuturnya.
Diterangkan Ediyus, dengan kegiatan tim disiplin yang akan digelar rutin nanti bisa menjadikan peringatan bagi ASN di lingkungan Pemkot Palembang, untuk melakukan pelanggaran .
"Pasti ada efek kegiatan kemarin, ini jadi warning bagi kawan-kawan ASN yang lain, agar janganlah saat jam kerja masih nongkrong padahal kita masih dalam pekerjaan di kantor. Pasti mereka akan ngerem lah dan tidak menutup kemungkinan kami sidah lainnya sesuai arahan atasan," capnya.
Ditambahkan Ediyus, jika memang selama sidak terdapat oknum ASN yang disengaja nongkrong dan ngerokok saat jam kerja dan dilakukan berulang, maka ini pastinya tidak benar lagi sesuai PP 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN.
"Pastinya hukumannya bisa ringan, sedang, berat maupun pembinaan, yang bisa dilakukan atasan langsung ASN, karena tanggung jawab atasan langsung baik perintah dan arahnya. Kalau diperintahkan kesana bisa jadi pertimbangan bagi kita," tandasnya.
Dilanjutkan Ediyus, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan oknum ASN tersebut untuk diklarifikasi, sehingga diketahui apa hukuman yang diberikan kedepan, dari pelanggaran yang dibuat memang disengaja atau tidak.
"Untuk klarifikasinya nanti dijadwalkan dipanggil, tetapi ini sedikit banyak ini sudah memberikan suatu efek agar ASN jangan lagi lah melakukan itu apalagi sudah banyak informasi untuk sidak , kecuali jam istirahat adalah hak mereka," paparnya.
Selain itu diungkapkan Ediyus, dengan kota Palembang ibu kota provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan bertentangga dengan Kabupaten Ogan Ilir dan Banyuasin, pastinya dalam sidak disiplin ASN hanya menyasar pegawai Pemkot saja.
"Jadi, nanti akan dipilah apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Jika sudah tahu ada sidak BKPSDM, Pol PP Inspektorat masih maka ada pertimbangan bagi kita untuk memberikan sanksi, bisa ringan, sedang atau berat . Itu bisa bahan bagi atasan langsung yang bersangkutan untuk memberikan teguran, baik peringatan 1, 2 hingga 3," pungkasnya.