SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Aparat Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AI di parkiran Masjid Al Falah, Jalan Volley, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumsel.
Penangkapan terhadap pria jagoan ini dilakukan setelah petugas menyamar sebagai pembeli dalam operasi undercover buy yang berlangsung selama empat hari.
Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, tersangka merupakan target operasi polisi setelah adanya informasi terkait peredaran pil ekstasi di wilayah tersebut.
“Petugas kemudian membangun komunikasi dengan tersangka untuk melakukan transaksi terselubung,” ujar Yulian, Rabu (13/5/2026).
Dalam transaksi yang telah disepakati, tersangka membawa 250 butir pil ekstasi dengan dua varian berbeda. Polisi kemudian langsung melakukan penangkapan saat proses serah terima barang berlangsung di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita:
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel, CS Panjaitan menyebut operasi tersebut membutuhkan pengawasan dan koordinasi intensif.
“Empat hari kami membangun komunikasi dan memastikan validitas target. Operasi seperti ini membutuhkan ketelitian dan kesabaran,” katanya.
Saat ini tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.