Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Kepercayaan antarteman berujung masalah hukum.
Seorang pria berinisial WS (23) ditangkap aparat kepolisian setelah membawa kabur motor Yamaha NMAX milik temannya sendiri di Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.
Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, mengungkap kasus ini pada Senin (11/5/2026).
Kapolsek Trimurjo AKP Admar menjelaskan, peristiwa terjadi saat korban, ANG (26) dari Kota Metro, meminjamkan sepeda motornya kepada WS pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Pelaku meminjam kendaraan dengan dalih ingin membeli makanan dan mengambil pakaian laundry. Korban percaya karena mereka saling kenal,” ujar AKP Admar saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).
Namun kepercayaan itu dimanfaatkan oleh WS.
Setelah membawa motor, ia tidak kembali dan sulit dihubungi, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Motor yang dibawa kabur merupakan Yamaha NMAX warna biru tahun 2023 dengan nomor polisi BE 2769 GBL.
Polisi langsung menelusuri jejak pelaku dan menemukan WS di kediamannya di Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo. Petugas menangkapnya tanpa perlawanan dan membawanya ke Polsek Trimurjo untuk pemeriksaan.
“Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumahnya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor korban,” kata AKP Admar.
Kini WS ditahan di Polsek Trimurjo dengan ancaman pidana berdasarkan pasal 492 KUHPidana atau pasal 486 KUHPidana.
Kapolsek menegaskan kasus ini menjadi pengingat agar warga lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, meski kepada teman dekat.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)