Gandeng KPK, Kementerian ATR/BPN Luncurkan 9 Program untuk Cegah Korupsi dan Dongkrak PAD di Sulut
Hilarius Ninu May 14, 2026 02:45 PM

 

TRIBUNFLORES.COM, MANADO - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Daerah se-Sulawesi Utara (Sulut).

Langkah kolaboratif ini bertujuan untuk memperkuat pencegahan korupsi sekaligus menggenjot ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik di sektor pertanahan dan tata ruang.

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengeklaim bahwa kerja sama ini akan membawa dampak instan bagi keuangan daerah.

"Kegiatan ini sangat bermanfaat dan kami yakin sembilan program yang kita usung ini pasti akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), akuntabilitas, serta penyelesaian sertipikasi aset di daerah," ujar Andi Tenri Abeng di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/5/2026).

Baca juga: Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi,Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan

Andi Tenri Abeng, menjelaskan bahwa kerja sama ini mencakup langkah-langkah teknis yang sangat mendasar, mulai dari pengintegrasian Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP) hingga perluasan layanan pertanahan melalui Mal Pelayanan Publik. 

Selain itu, percepatan pendaftaran tanah dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terkoneksi dengan sistem Online Single Submission (OSS) menjadi prioritas agar iklim investasi di daerah semakin transparan.

Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling, menyambut positif inisiatif ini. Menurutnya, forum tersebut bukan sekadar koordinasi rutin, melainkan langkah final untuk menjawab persoalan lahan yang selama ini menghambat kinerja pemda.

Baca juga: Kantor Pertanahan Sikka Luncurkan PENTAS, Antar Sertipikat Tanah Langsung ke Rumah Warga

"Ini bukan koordinasi lagi, ini sudah finalisasi atas keluhan-keluhan kami. Hari ini kami sudah mendapatkan solusinya," tegas Yulius.

Yulius berharap, melalui kerja sama ini, seluruh aset pemerintah daerah yang belum bersertifikat dapat segera tuntas status hukumnya guna meminimalisir potensi konflik di masa depan.

Ia pun menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di Sulut untuk segera berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah masing-masing.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.