SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Bangka, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta pihak kelurahan dan RT setempat menggelar razia yustisi di sejumlah rumah kos yang ada di wilayah Kecamatan Sungailiat, Rabu (13/5) siang. Aksi ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di penginapan yang tidak terdata.
Dalam operasi kali ini, petugas menyisir empat titik lokasi yang dicurigai menjadi tempat aktivitas melanggar norma dan diduga meresahkan masyarakat sekitar. "Kami temukan di salah satu kamar kos, petugas mendapati satu pria dan dua wanita yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Bangka, Achmad Suherman.
Diakuinya, dari hasil pemeriksaan terhadap penghuni kos, diketahui mereka berasal dari luar Kabupaten Bangka dan bekerja di tempat hiburan malam seperti karaoke atau diskotik. "Tadi kita tanya bukan pasangan suami istri, jadi tiga orang ini kita bawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjutnya," tegasnya.
Selain pasangan tidak resmi, petugas juga menemukan barang bukti berupa botol bekas minuman keras (arak) di lokasi yang sering dilaporkan warga sebagai tempat mabuk-mabukan, khususnya di lingkungan Nangnung.
Petugas juga menekankan pentingnya peran RT sebagai garda terdepan, dalam memantau warga pendatang guna mencegah adanya penyusupan pelaku kriminal narapidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO), hingga potensi ancaman teroris.
Ia memastikan, razia serupa rencananya akan terus dilakukan secara berkala, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Bangka. "Kami minta para pemilik kos untuk peduli. Tolong data setiap penghuni, minta KTP-nya, dan laporkan ke RT atau Kaling setempat," ujarnya. (v1)