Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, BANTARGEBANG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus berpura-pura mencari pelaku pemukulan di wilayah Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, ketiga pelaku yang dit masing-masing berinisial MG alias Palkor, MA alias Acep, dan BAP.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar korban yang sedang nongkrong di kawasan Kota maupun Kabupaten Bekasi.
“Pelaku mendatangi korban lalu berpura-pura mencari orang yang disebut telah memukul adiknya,” kata Kusumo dalam keterangannya, dikutip Kamis (14/5/2026).
Setelah berhasil meyakinkan korban, para pelaku kemudian meminta korban ikut membantu mencari orang dimaksud menggunakan sepeda motor milik korban.
Ketika berada di tengah perjalanan, korban justru diminta turun dari sepeda motor dan menunggu di suatu lokasi.
“Setelah korban turun, para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelas Kusumo.
Baca juga: ART di Bekasi Curi Emas Majikan Senilai Rp 70 Juta untuk Ritual Gandakan Uang
Kusumo menuturkan, kasus tersebut dilaporkan korban melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/20/IV/2026/SPKT/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 15 April 2026.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku pada Rabu (15/4/2026) sekira pukul 14.05 WIB di Jalan Raya Narogong, Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Ketika pelaku ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha Nmax dan dua unit telepon genggam.
Terkini, ketiga pelaku telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," pungkasnya. (M37)