Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendesak pemerintah untuk menjadikan judi daring (online/judol) sebagai musuh, imbas adanya 200 ribu anak terpapar permainan terlarang itu sesuai pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
"200 ribu remaja kita terpapar judol. Saya kira pemerintah tidak boleh berdiam, tapi justru harus melakukan langkah untuk pencegahan dan penindakan tentunya," kata Rudianto di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan bahwa pemerintah harus benar-benar memberantas situs, aplikasi, atau apa pun jenisnya yang ditengarai merupakan bagian dari sindikat judi daring.
Jangan sampai, kata dia, ada anggapan terjadinya pembiaran terhadap sindikat itu karena situs mereka belum ditindak.
Menurut dia, data yang diungkapkan Menkomdigi itu merupakan pertanda bahaya bagi generasi bangsa ke depannya.
Maka dari itu, dia mengatakan bahwa jangan sampai ada anggapan pembiaran terhadap situs-situs judol yang masih belum diblokir.
Dia mengatakan bahwa Presiden juga telah menegaskan tidak boleh ada tempat bagi pelaku kejahatan judi daring di Republik Indonesia.
Menurut dia, penindakan yang dilakukan oleh Polri terhadap 320 WNA sindikat judol beberapa waktu lalu, harus terus dibongkar hingga ke akar-akarnya.
Di sisi lain, dia pun meminta agar adanya edukasi yang maksimal terhadap anak-anak maupun remaja tentang bahaya judi daring karena prilaku itu mendekatkan seseorang terhadap potensi pelanggaran pidana lainnya sebagai penyakit sosial.
"Dan itu kalau dampaknya dirasakan oleh remaja kita, maka tidak menutup kemungkinan mentalnya rusak, begitu mentalnya rusak, segala cara akan dilakukan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi daring (online/judol), termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun sehingga ini alarm serius bagi masa depan generasi muda.
Untuk itu, lanjut Meutya, semua pihak harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal tersebut.





