Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Catur Elang Perkasa Mochamad Zaenuri pada 13 Mei 2026 terkait nilai investasi perusahaan patungan Indonesia–Jepang, PPT Energy Trading Co., Ltd (PPT ET).
“Dalam pemeriksaannya, penyidik meminta penjelasan terkait nilai investasi PPT ET dan pengakuisisian atas sejumlah perusahaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut Budi mengatakan KPK meminta penjelasan yang sama saat memeriksa mantan Direktur Keuangan PT Catur Elang Perkasa Gogor Hardijanto pada tanggal tersebut.
Ia mengatakan baik Zaenuri maupun Gogor diperiksa lembaga antirasuah sebagai saksi untuk penyidikan dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di lingkungan PPT ET pada periode 2015–2022.
Sebelumnya, pada 30 Juli 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara di PPT ET yang berkaitan dengan PT Pertamina (Persero). Kasus tersebut terkait dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada periode 2015–2022.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni MH dari PPT ET, serta MZ dan OA dari pihak swasta. Lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan tersangka, namun belum mengungkap identitasnya ke publik.
KPK menyebut perkara tersebut turut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada periode 2011–2021.
Berdasarkan laman resmi PPT ET, PT Pertamina (Persero) diketahui memiliki 50 persen saham dalam perusahaan patungan Indonesia–Jepang tersebut.
Sisanya dimiliki 13 perusahaan Jepang, yakni Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, Chubu Electric Power, The Kansai Electric Power, INPEX Corporation, Cosmo Oil, Tokyo Electric Power Company Holdings, Idemitsu Kosan, Japan Petroleum Exploration (JAPEX), Tokyo Gas, Kashima Oil, Kyushu Electric Power, dan Nippon Steel Engineering.





