TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang dilaporkan ke aparat penegak hukum kini memasuki babak baru.
Dua pelapor berinisial ICS dan SR saat ini kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah oleh Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum para pelapor, Yuspan Zhaluku, mengatakan penetapan tersangka itu membuat kondisi psikologis kliennya terganggu.
Bahkan salah satu kliennya, SR, disebut mengalami penurunan kondisi kesehatan hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
"Saat hendak menuju pemeriksaan, beliau merasa pusing dan akhirnya dibawa ke rumah sakit. Informasinya sampai pingsan dan dokter menyarankan rawat inap," kata Yuspan, Jumat (15/5/2026).
Sementara itu, ICS tetap menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam di Polda Metro Jaya.
"Kita dampingi dalam rangka memberikan keterangan pertama dalam posisi sebagai tersangka," ujar Yuspan.
Yuspan mengatakan, kliennya diperiksa terkait dugaan memberikan keterangan palsu. Namun pihaknya mengaku masih belum memahami dasar penetapan tersangka tersebut.
Ia menjelaskan, laporan yang sebelumnya dibuat oleh tim kuasa hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri dan kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Menurut dia, proses tersebut dilakukan setelah adanya temuan dari Satgas Anti Mafia Tanah. Bahkan, kata Yuspan, rekomendasi peningkatan perkara ke laporan polisi berasal dari hasil pendalaman aparat penegak hukum.
"Rekomendasi penyelidik waktu itu mencantumkan pasal 263, 266, dan 385 KUHP. Jadi itu berdasarkan fakta yang mereka temukan dalam penyelidikan," ujar Yuspan.
Ia mengaku telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Mabes Polri. Permohonan itu disebut sudah diterima dan masih menunggu pelaksanaan gelar perkara khusus.
"Kami meminta percepatan penyidikan sekaligus gelar perkara khusus agar semuanya menjadi terang dan ada kepastian hukum," tutur Yuspan.