TRIBUNJOGJA.COM - Polisi mengungkap modus atau pola jahat yang digunakan Daycare Little Aresha Yogyakarta untuk membohongi para orang tua anak dan bayi selama pengasuhan. Satu di antaranya, Little Aresha menunjukkan fasilitas lengkap agar tempat penitipan anak itu dianggap memiliki pelayanan memadahi.
Fasilitas itu berupa kamar 'tipu-tipu'. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengatakan telah mengendus keberadaan kamar "tipu-tipu" di Daycare Little Aresha Yogyakarta tersebut.
Untuk memperkuat bukti, Iptu Apri mengungkapkan bahwa pada Jumat (15/5/2026) ini penyidik telah memanggil 50 saksi pelapor.
Ia mengungkap bahwa keberadaan kamar tipu-tipu di Little Aresha dimaksudkan untuk meyakinkan para orang tua yang ingin menitipkan pengasuhan di sana.
Iptu Apri Sawitri menyatakan kamar percontohan itu sengaja disiapkan pengurus yayasan supaya terkesan bahwa Little Aresha memiliki pelayanan yang memadai.
Padahal kenyataanya sebaliknya, para bayi dan balita justru tersiksa di balik dinding kamar yang pengap.
Disebutkan, Ketua Yayasan Daycara Little Aresha juga selalu menjanjikan pertemuan dengan calon konsumennya di hari sabtu.
"Benar, ada kamar percontohan. Pada awal anak-anak mau ke Little Aresha disampaikan memang kamarnya bagus," ujar Apri saat dihubungi, Jumat (15/5/2026).
Apri menyampaikan, kamar tipu-tipu itu memiliki fasilitas yang nyaman di antaranya AC serta kasur untuk tidur yang memadai.
Para orang tua juga dijanjikan bahwa satu pengasuh akan melayani satu bayi maupun balita.
"Istilahnya layak dan memang (tujuannya) untuk meyakinkan orang tua," terang dia.
Di sisi lain, saat ini Polisi terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para saksi.
Apri menyampaikan, untuk hari ini Jumat (15/5/2026) pihaknya memanggil 50 saksi pelapor untuk memperkuat bukti.
Sementara 17 karyawan yang kini berstatus saksi terdiri dari pengasuh, security, guru TK dan ART di sana masih menjalani wajib lapor.
Apri menegaskan tidak menutup kemungkinan mereka yang kini sebagai saksi akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Tetapi kami fokuskan 13 yang kami tangani, karena kalau sudah fokus 13 sudah jadi laporan sosial, psikolog kan setidaknya jaksa pasti ada alat hukti yang lebih kuat lagi, baru nanti proses selanjutnya kita dalami pengasuh-pengasuh yang lain," ujar Apri.
Sebagi informasi, saat ini Polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus kekerasan di Daycare Little Aresha yakni DK (51) warga Sewon, Bantul, sebagai ketua yayasan, AP (42) warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta sebagai kepala sekolah, kemudian FN (30) asal Boyolali, NF (26) Kasihan, Bantul, Lis (34) warga Karanganyar, EN (26) warga Imogiri Bantul, SRM (54) Umbulharjo Yogyakarta, DR (32) Kasihan, Bantul, HP (47) Sedayu, Bantul, ZA (30) Pengasih, Kulon Progo, SRj (50) Mergangsan Yogyakarta, DO (31) Banguntapan, Bantul dan DM (28) Sarolangun, Jambi.
Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A jo Pasal 77, atau Pasal 76B jo Pasal 77B, atau Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (HUD)