TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Dana Stimulan Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Total anggaran yang dikucurkan sebesar Rp35,75 miliar, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp22,7 miliar.
Lima tersangka yang ditahan adalah:
Dalam acara Tribun Podcast, jurnalis Tribun Manado, David Kusuma, mengundang tim kuasa hukum dari tersangka Joy Oroh, yaitu Franklin Montolalu, S.H. dan Franky Mantiri, S.H., untuk membedah peran klien mereka serta kejanggalan hukum dalam penetapan tersangka ini.
David Kusuma (Tribun): Selamat sore Pak Franklin dan Pak Franky. Sebagai pembuka, apakah Bapak berdua ditunjuk sebagai pengacara sebelum Pak Joy Oroh ditahan pada 31 Maret 2026 atau setelah ditetapkan sebagai tersangka?
Franklin & Franky: Selamat sore. Kami ditunjuk dan mendampingi beliau setelah Pak Joy Oro ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, kami mendampingi dalam proses pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka.
David Kusuma (Tribun): Jaksa merilis adanya kerugian negara sebesar Rp22,7 miliar dari total anggaran Rp35,75 miliar. Apa keberatan utama dari tim hukum terkait sangkaan ini?
Franklin Montolalu: Perlu dicatat, saat ini di Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, frasa "potensi kerugian negara" sudah dihapus. Artinya, delik korupsi di sini bersifat delik material—delik baru dianggap selesai ketika akibat yang dilarang (kerugian nyata) itu timbul.
Nah, yang kami bingung adalah apa peran Pak Joy Oroh? Apa hubungan kausalitas (sebab-akibat) perbuatan dia dengan kerugian tersebut?
Pak Joy menandatangani surat permohonan bantuan karena kewajiban undang-undang saat bencana erupsi.
Membentuk tim Enumerator untuk mendata korban (didapat 2.232 rumah).
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menurunkan tim APIP untuk memverifikasi data tersebut, sehingga menyusut menjadi 2.066 rumah dengan total anggaran Rp35,75 miliar untuk kategori rusak sedang dan ringan.
David Kusuma (Tribun): Artinya data 2.066 rumah itu sudah klop berdasarkan verifikasi pusat. Lalu bagaimana proses pencairannya saat itu?
Franklin Montolalu: Anggaran tersebut masuk ke rekening Pemerintah Kabupaten Sitaro pada 21 Oktober. Namun, otorisasinya ada di BNPB Pusat, sehingga sejak tanggal 16 Oktober rekening tersebut langsung diblokir oleh pusat agar divalidasi kembali.
Sampai Pak Joy Oroh pensiun pada 31 Januari 2026, dana Rp35,75 miliar itu masih dalam status diblokir dan belum ada penyaluran satu rupiah pun ke masyarakat. Juknis (Petunjuk Teknis) penyaluran pun belum ditandatangani karena masih ada koreksi dari BNPB Pusat demi menghindari salah sasaran.
David Kusuma (Tribun): Jika dana masih diblokir dan Pak Joy sudah pensiun per 31 Januari 2026, lalu siapa yang menyalurkan dana tersebut hingga muncul kerugian negara?
Franklin Montolalu: Setelah Pak Joy pensiun, jabatan diteruskan oleh Sekda sebagai Pj Bupati yang baru. Kami mendengar Juknis baru ditetapkan di era pejabat baru tersebut sekitar belasan Februari, dan barulah penyaluran By Name By Address (BNBA) dilakukan.
Dalam hukum pidana, ada asas Anstraf Sonderkult (tiada pidana tanpa kesalahan). Ada juga teori hukum Novus Actus Intervenient artinya, jika ada perbuatan baru dari pihak lain yang mengintervensi suatu rangkaian peristiwa, maka hubungan sebab-akibat dari perbuatan orang pertama (Pak Joy) itu terputus.
Pak Joy hanya menjalankan kewajiban undang-undang di awal. Masalah di kemudian hari terjadi penyaluran yang menyimpang dari Juknis oleh pihak lain hingga merugikan negara, itu di luar ruang lingkup dan tanggung jawab material Pak Joy Oroh. Hubungan hukumnya tidak nyambung.
David Kusuma (Tribun): Jaksa menduga ada penundaan penyaluran bantuan di era Pak Joy Oroh sehingga terjadi kerugian negara. Bagaimana tanggapan Pak Franky?
Franky Mantiri: Kami sempat menanyakan langsung ke penyidik mengenai peran spesifik Pak Joy, namun penyidik mengatakan akan mendalaminya nanti.
Tuduhan menunda penyaluran itu terbantahkan. Penundaan terjadi karena proses validasi ketat dari BNPB Pusat. Bahkan BNPB memberikan tenggat waktu penyelesaian hingga 24 April 2026. Pak Joy sendiri sudah pensiun per 31 Januari 2026. Jadi, penundaan itu sistemik dari pusat untuk kehati-hatian, bukan kesengajaan dari Pak Joy.
Selain itu, saat menjabat, Pak Joy tidak hanya mengurusi dana stimulan ini. Beliau sibuk mengurus evakuasi pengungsi Gunung Ruang hingga ke Bitung. Beliau murni bekerja demi masyarakat dan tidak ada mens rea (niat jahat) sama sekali. Setelah pensiun, beliau pulang kampung dan tidak pernah dilibatkan lagi dalam proses penyaluran dana.
David Kusuma (Tribun): Melihat kondisi ini, apa langkah hukum yang akan ditempuh tim pengacara? Apakah akan mengajukan Praperadilan atau Justice Collaborator?
Franky Mantiri: Kalau untuk Justice Collaborator, Pak Joy tidak memenuhi kualifikasi karena beliau tidak ikut serta dalam proses akhir penyaluran.
Langkah yang kami pertimbangkan adalah menyurat ke Kejaksaan Agung/Kejati untuk menguraikan kronologi ini, atau menuangkannya dalam eksepsi di pengadilan. Saat ini kami juga fokus pada kondisi kesehatan Pak Joy.
Beliau saat ini sedang sakit asam urat di dalam tahanan hingga tidak bisa berjalan. Kami akan mengajukan permohonan pembantaran atau pengalihan penahanan demi alasan kemanusiaan agar beliau bisa berobat.
David Kusuma (Tribun): Ada juga tersangka lain yang mempermasalahkan perhitungan kerugian negara karena hanya dihitung oleh internal Kejaksaan, bukan oleh BPK. Tanggapan Anda?
Franklin Montolalu: Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, instansi yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan kerugian keuangan negara secara pasti adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tentu ini menjadi poin penting yang patut dipertanyakan dalam substansi penyidikan.
David Kusuma (Tribun): Terakhir, seberapa yakin tim hukum bahwa Pak Joy Oroh tidak bersalah, dan apa harapan Bapak kepada Kejati Sulut?
Franklin Montolalu: Kami sangat yakin secara material beliau tidak bersalah karena tidak ditemukan unsur dolus (kesengajaan) maupun culpa (kelalaian) untuk merugikan negara. Ini murni perintah undang-undang. Kami berharap penyidik dapat objektif. Jika memang tidak layak, mohon dipertimbangkan untuk dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) khusus untuk Pak Joy Oroh demi rasa keadilan.
Franky Mantiri: Pak Joy memiliki rekam jejak karier PNS yang bersih hingga pensiun. Beliau sangat syok ketika langsung ditahan saat memenuhi panggilan pemeriksaan awal tanpa persiapan pengacara. Kami berharap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut cermat dan bijaksana meninjau kembali status tersangka klien kami setelah melihat fakta bahwa beliau sudah putus hubungan dengan proyek tersebut sejak Januari.
David Kusuma (Tribun): Baik, terima kasih Pak Franklin dan Pak Franky. Saat ini Pak Joy Oroh diketahui masih ditahan dalam masa perpanjangan tahanan 40 hari kedua hingga 29 Mei 2026, sementara jaksa belum merilis draf dakwaan resmi.
Tribuners, mari kita kawal terus kasus ini hingga ke persidangan demi terangnya penegakan hukum di Sulawesi Utara. Sampai jumpa di podcast selanjutnya.