DPRD HSU Setujui Tiga Raperda Strategis Menjadi Perda, Bupati Sahrujani Beri Apresiasi
Hari Widodo May 18, 2026 08:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI -  Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) untuk disahkan menjadi perda melalui rapat paripurna yang digelar Senin (18/5/2026).

Tiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Raperda tentang Pencabutan Perda No. 52 Tahun 2001 dan Perda No. 53 Tahun 2001 tentang sertifikat, pas, dan registrasi kapal serta SKK kapal motor perairan daratan.

Pada rapat paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026 dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD HSU H. Mawardi.

Dalam Pendapat Akhir Kepala Daerah, Bupati H. Sahrujani menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan ketiga Raperda tersebut. 

Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan inisiatif DPRD yang telah dibahas sejak tahun 2023.

Sementara 2 Raperda lainnya merupakan prakarsa Pemerintah Daerah, yaitu Raperda RPPLH dan Raperda pencabutan dua Perda lama yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Dengan ditetapkannya Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diharapkan pelaksanaan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam dapat berjalan lebih terarah, bijaksana, efektif, dan berkelanjutan. Serta mampu menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian ekosistem," tegasnya.

Terkait pencabutan Perda No. 52 dan 53 Tahun 2001, Bupati menyebut hal itu diperlukan karena kewenangan penerbitan sertifikat kesempurnaan kapal, pas kapal, dan SKK kapal di bawah 7 GT untuk perairan sungai danau telah berubah dan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Bupati juga menyampaikan bahwa sesuai Pasal 100 ayat (2) Permendagri No. 80 Tahun 2015, ketiga Raperda yang disetujui akan disampaikan terlebih dahulu kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapatkan Nomor Register sebelum diundangkan.

Penandatangan tiga raperda di dprd hsu
Pimpinan DPRD HSU dihadiri Bupati Sahrujani memperlihatkan dokumen persetujuan tiga raperda di DPRD HSU, Senin (18/5/2026).

Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD HSU menilai ketiga Raperda ini menjadi landasan dan arah pembangunan daerah dalam jangka panjang. 

“Diharapkan, aturan ini tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan demi terwujudnya pembangunan HSU yang tertib, berdaya saing, dan menjaga keseimbangan lingkungan,” ujarnya. (Aol) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.