WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, tersandung dalam kasus pusaran narkoba.
Ia yang seharusnya melakukan pencegahan atau menindak peredaran narkoba kini dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penetapan pasal TPPU dilakukan usai hasil gelar perkara menemukan dugaan penerimaan aliran dana dari bandar narkoba bernama Ishak.
“Yang bersangkutan ditangkap terkait TPPU sehubungan telah menerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika dari jaringan Ishak dan kawan-kawan,” kata Eko kepada awak media, Senin (18/5/2026).
Selain menerima aliran dana, AKP Deky juga diduga menjadi pelindung atau beking peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat, Kalimantan Timur.
"Menjadi pelindung atau beking peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat Kalimantan Timur," tuturnya.
Polda Kalimantan Timur sebelumnya telah memecat AKP Deky melalui sidang etik dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Usai sidang etik, AKP Deky dibawa personel Paminal Mabes Polri ke Jakarta guna menjalani proses hukum pidana lebih lanjut di Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
AKP Deky telah tiba di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin sore.
Baca juga: Modus Beri Edukasi, Warga Tambun Selatan Bekasi Diduga Melakukan Kekerasan Seksual pada Anak Kandung
Ia tampak datang dengan pengawalan ketat dari petugas gabungan yang dipimpin Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury bersama tim Direktorat IV Dittipidnarkoba.
AKP Deky terlihat memiliki perawakan kulit putih langsat dan kepala botak serta mengenakan kemeja hitam dan celana jeans dengan tangan diborgol.
AKP Deky hanya bungkam ketika awak media yang telah menunggu mencecar beberapa pertanyaan terkait keterlibatannya dalam membekingi Ishak.
"Kami menjemput AKP Deky ya dari Polda Kalimantan Timur untuk dibawa ke Bareskrim Polri akan menindaklanjuti terkait tindak pidana pencucian uang," tuturnya.
Pihaknya membawa AKP Deky ke Jakarta guna mempermudah pemeriksaan terkait dugaan TPPU.
Kevin mengatakan pemindahan tersebut dilakukan guna mendalami pengembangan kasus bandar narkoba Ishak.
“Ya, untuk pengembangan kasus TPPU,” katanya.
Kevin menjelaskan, penyidik tengah mendalami dugaan aliran dana yang diterima AKP Deky dari jaringan narkoba Ishak terkait praktik perlindungan peredaran narkoba di Kalimantan Timur.
“Sementara masih dalam pemeriksaan. Nanti hasilnya akan disampaikan,” ujarnya.
Sementara untuk bandar narkoba Ishak telah berhasil ditangkap, termasuk jaringannya yakni, calon istri Ishak Mery Christine Kiling selaku bendahara dan satu orang lainnya Marselus Vernandus sebagai penghubung.
Lalu dua orang sebagai penyuplai bahan narkoba kepada bandar Ishak, yakni Normentry Raden alias Memen (36) dan Junius Mangambe Hasibuan alias Bos (39) yang ditangkap di Bali. (M31)