Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Utara (Jakut) memastikan kesehatan ribuan hewan kurban yang masuk ke wilayah tersebut melalui serangkaian pemeriksaan di sejumlah lokasi kandang hewan atau tempat penjualan di daerah setempat.
“Per tanggal 18 Mei 2026, sudah 2.656 ekor yang sudah kami periksa untuk memastikan kondisi hewan yang akan disembelih di Hari Raya Idul Adha,” kata Kepala Sudin KPKP Jakarta Utara Novy Christine Palit di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan ada sebanyak 2.656 ekor hewan kurban yang diperiksa di 37 lokasi tempat pemotongan hewan dan kandang di Jakarta Utara, dengan rincian 1.876 ekor sapi, 685 ekor kambing, dan 95 ekor domba.
Menurut dia, pemeriksaan itu meliputi kesehatan hewan ternak dan kelengkapan administrasi lalu lintas hewan ternak, seperti surat kesehatan dari daerah asal atau dari karantina kesehatan hewan, terutama bagi pedagang musiman di Jakarta Utara.
Pemeriksaan tersebut, sambung Novy, telah dilakukan sejak Februari 2026 guna mengantisipasi hewan kurban yang masuk ke Jakarta.
Selain pemeriksaan, Sudin KPKP juga melakukan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap ternak sapi di wilayah Jakarta Utara.
“Hal ini bertujuan mencegah PMK dari sisi internal peternak Jakarta Utara,” ujar Novy.
Sebelumnya, Dinas KPKP DKI Jakarta memperketat monitoring terhadap kelayakan lapak penjualan hewan kurban menjelang Idul Adha 2026.
"Pengawasan dilakukan untuk memastikan lokasi penjualan memenuhi standar kesehatan hewan, keselamatan, kebersihan, hingga kenyamanan masyarakat sekitar," kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan A Sidabalok, Minggu (17/5).
Dia menuturkan monitoring itu dilakukan secara menyeluruh terhadap lapak-lapak penjualan hewan kurban yang mulai bermunculan di lima wilayah kota administrasi Jakarta.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para pedagang agar dapat menjalankan aktivitas penjualan hewan kurban di wilayah DKI Jakarta, salah satu syarat utamanya, yaitu memiliki izin dari wilayah setempat.
"Monitoring kelayakan penjual hewan kurban dilihat dari yang paling sedikit mendapat izin wilayah setempat," ungkap Hasudungan.





