TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bantul bersama Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI merobohkan bangunan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Induk Pantai Parangtritis lama di Jalan Parangtritis, Dusun Duwuran, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek.
Kepala Dispar Kabupaten Bantul, Saryadi, berujar mulai Selasa (19/5/2026) hari ini, bangunan permanen tersebut dirobohkan karena tidak sesuai dengan peruntukan jalan.
Bahkan, TPR Parangtritis baru telah dibangun dan pindah ke selatan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).
"Setelah berpuluh-puluh tahun, TPR Parangtritis berdiri di sini, hari ini akhirnya harus runtuh karena tidak sesuai peruntukan jalan. Maka, hari ini akan dilakukan pembongkaran oleh Satker PJN Kementerian PU RI," katanya saat dijumpai di TPR Pantai Parangtritis.
Setelah dirobohkan, lokasi itu akan dikembalikan sesuai peruntukan yakni murni Jalan Nasional.
Artinya, ke depan tidak ada lagi bangunan TPR Parangtritis yang melintang di Jalan Nasional.
Namun, sebelum Satker PJN melakukan eksekusi merobohkan bangunan TPR Parangtritis, tahun lalu TPR baru sudah dipindahkan ke sisi selatan JJLS.
"Kebetulan tahun lalu, kita sudah memindahkan TPR ke sisi selatan JJLS sehingga TPR Parangtritis yang lama ini memang sudah tidak kita manfaatkan lagi. Jadi, ketika Satker PJN menilai TPR tidak sesuai peruntukan jalan, maka ketika dirobohkan InsyaAllah tidak mengganggu proses pemungutan retribusi di obyek wisata Pantai Parangtritis," terangnya.
Lebih lanjut, Saryadi mengatakan, TPR Induk Pantai Parangtritis lama tersebut telah berdiri lebih dari 40 tahun dan dibangun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.
Setelah bangunan dirobohkan oleh Satker PJN, maka jika ada sebagian bangunan hancur sehingga dimusnahkan dan jika ada sisa bangunan yang bernilai ekonomis maka akan disampaikan ke bidang aset Pemkab Bantul untuk dilelang.
Bangunan yang dirobohkan tersebut meliputi gapura, jalur TPR, kantor, hingga beberapa bangunan lain yang ada di TPR Induk Pantai Parangtritis.
Lebar jalan di lokasi TPR itu pun disebut-sebut hampir dua kali lipat dari badan jalan sebelum maupun sesudah menuju TPR Induk Parangtritis.
Dalam proses merobohkan bangunan tersebut, pihaknya juga telah melakukan koordinasi bersama kepolisian untuk turut serta mengatur buka tutup akses jalur di TPR Parangtritis lama tersebut.
Namun, penanganan arus lalu lintas di lokasi tersebut akan dilakukan melihat kondisi yang ada.
"Nanti situasional. Mungkin pada saat proses perobohan ada tutup jalur. Tapi itu hanya beberapa saat, setelah itu mungkin segera dilakukan pembersihan. Dan dalam proses pembersihan nanti ya pengaturan saja, bukan penutupan (akses lalu lintas)," urai Saryadi.
Baca juga: Pemkab Bantul Akan Geser TPR Parangtritis, Paling Lambat Juli 2026
Saryadi menuturkan bahwa dinamika perjalanan pemungutan retribusi di obyek wisata Pantai Parangtritis cukup dinamis.
Dulu, tarif retribusi pernah dipungut oleh Pemerintah Kalurahan Parangtritis.
Kemudian, pernah dilakukan oleh pihak swasta, badan usaha milik daerah, gabungan organisasi perangkat daerah, hingga akhirnya dilakukan oleh Dispar Bantul.
"Ke depan, ada rencana untuk ditugaskan lagi (pemungutan retribusi) ke pemerintah kalurahan. Jadi bermacam-macam dinamika pemungutan retribusi di sini (TPR Parangtritis lama) sudah silih berganti. Sehingga, kalau nanti diserahkan (kembali pemungutan retribusi) ke pemerintah kalurahan, itu bukan yang pertama karena berpuluh-puluh tahun lalu sudah pernah dikelola oleh pemerintah kalurahan," jelasnya.
Kendati demikian, siapapun yang mengelola pemungutan retribusi tersebut telah sesuai peraturan.
Sebab, pelaksana pemungutan retribusi diatur dalam peraturan daerah maupun peraturan bupati.
Kemudian, Bupati Bantul dapat melakukan penugasan pemungutan retribusi terhadap pihak-pihak lain.
Saat disinggung terkait nilai bangunan dan berapa banyak biaya yang dibutuhkan untuk membangun TPR Parangtritis kala itu, Saryadi mengaku tidak hafal data tersebut.
Namun, ia meyakini nilai pembangunan 40 tahun yang lalu dengan saat ini jelas berbeda dikarenakan terdapat peningkatan kurs.
Di sisi lain, sejak zaman Belanda, Pantai Parangtritis telah ada. Nama besar Pantai Parangtritis di DIY juga mampu menembus lagenda sampai Nasional.
Saking lagendarisnya, almarhum penyanyi campursari Didi Kempot pernah membuat lagu berjudul Parangtritis.
"Karena begitu legend-nya Pantai Parangtritis, itu juga dulu sepaket dengan TPR Induk Pantai Parangtritis. Karena, orang mau ke Pantai Parangtritis pasti kan melewati TPR Parangtritis, sehingga ketika sekarang dilakukan pembongkaran seolah-olah membangkitkan kenangan tentang Pantai Parangtritis," tutupnya. (*)