Siapa Citra Margaretha Rumahnya Digeledah KPK, Ponsel Disita, Terlibat Kasus Bupati Non Aktif Sugiri
Rusaidah May 19, 2026 04:03 PM

 

BANGKAPOS.COM – Rentetan kasus korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko menyeret nama Citra Margaretha di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Kediamannya yang berlokasi di Dusun Krajan, Desa Bangunsari, Kabupaten Pacitan digeledah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Senin (18/5/2026). 

Penggeledahan ini terkait pengembangan penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta rentetan kasus korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Lantas siapakah sosok Citra Margaretha?

Diketahui Citra Margaretha.merupakan seorang pengusaha.

Baca juga: Terendus Anak Buah Ambil Paket, Bongkar Fakta AKP Yohanes Bonar Pakai Narkoba Lebih 1 Tahun

Tak hanya rumah yang digeledah,, namun Penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti elektronik.

"Penggeledahan dari pengembangan penyidikan perkara Ponorogo. Dalam giat geledah ini, penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Tindakan penggeledahan itu dilangsungkan di rumah Citra Margaretha yang berlokasi di Dusun Krajan, Desa Bangunsari, Kabupaten Pacitan, Senin (18/5/2026).

Pemeriksaan oleh tim penyidik memakan waktu sekitar dua setengah jam, di mana tim KPK baru terpantau keluar dari kediaman tersebut pada pukul 19.00 WIB.

Pernyataan KPK terkait penyitaan barang bukti elektronik selaras dengan pengakuan Citra Margaretha. 

TERJARING OTT KPK - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu (8/11/2025) usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo, pada Jumat (7/11/2025).
TERJARING OTT KPK - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu (8/11/2025) usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo, pada Jumat (7/11/2025). (KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

Usai rumahnya digeledah, Citra mengonfirmasi bahwa penyidik menyita telepon genggam miliknya guna kepentingan kelancaran penyidikan.

"Yang dibawa hanya HP saya," terang Citra.

Awal Mula Terlibat Kasus Sugiri Sancoko

Keterlibatan Citra dalam pusaran kasus ini bermula dari hubungan finansialnya dengan sang bupati nonaktif. 

Citra mengaku pernah memberikan pinjaman dana kepada Sugiri Sancoko yang ditujukan sebagai modal dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

"Pinjaman itu untuk modal saat Pilkada. Saya memang pernah membantu memberikan pinjaman," ungkap Citra di kediamannya.

Baca juga: Tidak Saling Kenal, Nasib Sertu MRR Oknum TNI Tembak Mati Pratu Ferischal, Satu Warga Sipil Terlibat

Meski enggan merinci secara spesifik total nominal pinjaman yang ia berikan kepada Sugiri, Citra menyebutkan bahwa utang tersebut telah diangsur dengan total pembayaran mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

"Kalau totalnya saya belum bisa menyampaikan, yang jelas baru dibayar Rp 1 miliar dan Rp 100 juta," tambahnya.

Dalam proses penggeledahan, penyidik turut mencecar Citra mengenai asal-usul uang yang digunakan Sugiri Sancoko untuk melunasi pinjaman tersebut. 

Namun, Citra bersikeras bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui dari mana sumber dana itu berasal.

"Tadi ditanya, tahu atau tidak asal-usul uang untuk membayar itu. Saya jawab tidak tahu," ujarnya.

Atas temuan dan penggeledahan ini, Citra dijadwalkan akan menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik KPK untuk mendalami aliran dana TPPU tersebut.

"Saya diminta hadir tanggal 25 Mei di BPKP Jawa Timur," kata Citra, merujuk pada pemanggilan resmi di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo.

Skandal Korupsi di Kabupaten Ponorogo

Adapun penyidikan TPPU ini merupakan tindak lanjut dari skandal korupsi besar yang melanda Pemerintah Kabupaten Ponorogo. 

Sebelumnya, KPK telah mendakwa Sugiri Sancoko atas serangkaian tindak pidana korupsi bersama dengan mantan Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, serta Direktur RSUD dr. Harjono S., Yunus Mahatma.

Baca juga: Telepon Sana-sini, Pemilik Toko Sempat Melawan Dirazia Satpol PP Bangka, Terungkap Jual Rokok Ilegal

Sugiri didakwa menerima suap sebesar Rp 900 juta dari Yunus Mahatma, dengan bantuan Agus Pramono, demi mengamankan dan memperpanjang posisi Yunus sebagai direktur rumah sakit pelat merah tersebut pasca-Pilkada 2024. 

Modus pemerasan ini berdalih bahwa bupati sedang membutuhkan dana besar untuk menutup utang sisa kampanye.

Tak hanya perkara jual beli jabatan, Sugiri juga didakwa menerima commitment fee senilai Rp 950 juta dari Direktur CV Cipto Makmur Jaya terkait pengaturan pemenangan proyek Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Paviliun RSUD. 

Selain itu, KPK mengungkap penerimaan gratifikasi bernilai fantastis mencapai Rp 5,57 miliar yang mengalir dari berbagai pihak ke kantong pribadi Sugiri sejak tahun 2021 hingga November 2025. 

Aliran dana haram yang tidak pernah dilaporkan ini diduga kuat turut diputar untuk membiayai operasional kampanye politiknya.

(TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) (Bangkapos.com)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.