SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Profesor Adi Sulistiyono, mediator non-hakim yang akan memediasi gugatan Sigit Pratomo terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Surakarta.
Di perkara ini Sigit Pratomo menggugat Jokowi karena tidak mau menunjukkan ijazahnya di persidangan maupun di depan umum.
Sigit Pratomo menilai polemik ijazah belum selesai lantaran Jokowi tidak ditunjukkan ke publik maupun persidangan.
Penunjukan Prof Adi Sulistiyono ini diputuskan majelis hakim dalam persidangan di PN Surakarta pada Selasa (19/4/2026).
“Beliau sebelumnya sudah pernah ditunjuk. Mengetahui perkaranya. Pertimbangannya selain sudah tahu mempermudah,” jelas majelis hakim.
Baca juga: Ternyata Sigit Pratomo Si Penggugat Jokowi Hampir di-DO dari UGM, Sebut Punya Tanggung Jawab Moral
Kuasa hukum tergugat, YB Irpan, menyatakan pihaknya juga telah menyetujui penunjukan mediator tersebut
Mediasi dijadwalkan akan mulai digelar dalam dua pekan ke depan.
“Dari pihak tergugat 1 melalui saya sebagai kuasa hukum demikian juga kuasa hukum tergugat 2 sepakat untuk menyetujui pilihan dari kuasa hukum penggugat,” terangnya.
Dikutip dari laman resmi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H.M.H adalah Guru Besar di bidang Keperdataan, dengan keahlian di bidang hukum ekonomi.
Prof Adi lahir di Semarang, 9 Februari 1963 lalu.
Ia menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang dan lulus pada tahun 1987.
Prof Adi melanjutkan pendidikan Doktor Ilmu Hukum (Hukum Ekonomi) Universitas Diponegoro (UNDIP) dan berhasil lulus pada Maret 2002.
Sebelumnya, Prof Adi pernah menjabat Ketua Program Studi Magister (S2) dan Doktor (S3) Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH UNS, pada periode Januari 2012 – 1 Desember 2014.
Kemudian, Prof Adi menjadi Ketua Program sejak November 2002-2007.
Jabatan Dekan FH UNS juga pernah diamanahkan kepada Prof Adi, tepatnya pada periode November 2002 hingga November 2006, dan diperpanjang hingga April 2007.
Kemudian, sejak April 2007-2011, Prof Adi menjabat sebagai Pembantu Rektor IV UNS Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Kerjasama.
Serta menjadi Ketua program Doktor (S3) Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH UNS, periode Januari 2012 – Desember 2015.
Pada 2019, Prof Adi juga pernah menjabat sebagai Ketua Senat UNS.
Prof Adi sebelumnya ditunjuk menjadi mediator kasus gugatan ijazah Jokowi yang dilayangkan Muhammad Taufiq, atas nama kelompok "Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu" (TIPU UGM).
Di gugatan ini, pihak tergugat pertama adalah Jokowi.
Kemudian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sebagai tergugat dua dan SMA Negeri 6 Surakarta sebagai tergugat tiga.
Serta Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang menjadi tergugat keempat.
Namun, gugatan itu ditolak oleh PN Surakarta.
Di gugatan ini, Sigit Pratomo juga memasukkan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Polda Metro Jaya sebagai pihak tergugat.
Sigit hadir langsung dalam sidang gugatan perdata nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt digelar di Ruang Subekti PN Solo, Selasa (19/5/2026).
Sigit yang hadir dalam sidang tersebut mengurai alasannya menggugat Jokowi.
"Beliau tidak pernah mendatangi persidangan untuk menunjukkan ijazah baik lewat persidangan itu sendiri maupun publik. Ini ada kegaduhan ini tidak ada upaya stop," ujar Sigit Pratomo dikutip dari Tribun Solo, Selasa.
Baca juga: Siapa Sigit Pratomo? Alumni UGM yang Gugat Ijazah Jokowi dan Minta Ditunjukkan di Persidangan
Sigit mengatakan dirinya mengajukan gugatan sebagai bagian dari alumni UGM yang merasa memiliki tanggung jawab moral terhadap nama baik almamater.
"Jadi kita sebagai alumni, merasakan permasalahan-permasalahan ini kan harusnya taat juga pada AD/ART ya. Jadi Pak Jokowi itu kan saya mengakui beliau lulusan dari Fakultas Kehutanan. Mestinya kan beliau tunduk pada AD/ART Kagama. Salah satunya berupa Pak Jokowi menjaga nama baik almamater," kata Sigit, dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Ia juga menyinggung sejumlah survei yang disebut menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Jokowi mengalami penurunan akibat polemik tersebut.
"Orang yang enggak percaya itu semakin meninggi. Nah, untuk itu kita terpantik untuk ikut mengajukan gugatan agar ini tersudahi," ujarnya.
Dalam sidang tersebut, Sigit turut menyoroti langkah kuasa hukum Jokowi yang sebelumnya mengajukan permohonan pinjam pakai ijazah yang kini berada di Polda Metro Jaya.
"Nah, sekalian kita memberikan wadah yang memadai bagi Pak Jokowi untuk menunjukkan dan menanyakan kabar pinjam pakai barang bukti di Polda Metro itu sampai di mana," kata Sigit.
Kepada awak media, Sigit mengaku terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM pada 1997.
Ia bercerita dirinya sempat akan di-drop out (DO) oleh pihak kampus karena tidak segera menyelesaikan masa studinya.
"Alumni Fakultas Hukum. Kalau aku masuknya itu 97. Aku hampir DO, terus 2006 itu diminta untuk menyelesaikan, ya aku selesaikan, 2006 aku baru lulus," kata Sigit saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (19/5/2026).
Meski belum pernah bertemu dengan Jokowi, namun sesama alumni UGM, Sigit merasa terpanggil untuk terlibat dalam polemik Jokowi soal ijazah Fakultas Kehutanannya.
"Kalau ketemu Pak Jokowi belum, cuma dulu kalau sama omnya malah kenal," katanya.
Sigit bekerja sebagai advokat di daerah Klaten, Yogyakarta.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menegaskan bahwa pihaknya tidak sepakat dengan dalil gugatan tersebut.
"Kalau pihak penggugat mendalilkan bahwa sikap Pak Jokowi tidak memperlihatkan ijazah kepada publik maupun memperlihatkan selama dalam persidangan itu dianggap perbuatan melawan hukum, ya tentu saja kami tidak sependapat," terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa gugatan tersebut mendasarkan putusan sebelumnya.
"Karena gugatan tersebut mendasarkan putusan-putusan sebelumnya, sedangkan dalam putusan sebelumnya sama sekali tidak pernah ada amar putusan yang memerintahkan atau menghukum kepada Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazahnya kepada publik."
"Karena memang tidak ada kewajiban hukum bagi Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazahnya kepada publik," tandasnya.
Dalam praktiknya, tim hukum dapat menggunakan berbagai pendekatan, mulai dari pembelaan berbasis hukum acara, argumentasi tidak adanya kewajiban legal, hingga kemungkinan penyelesaian melalui mediasi, yang merupakan tahapan wajib dalam perkara perdata.
Sumber: https://regional.kompas.com/read/2026/05/20/051600478/sosok-sigit-pratomo-penggugat-jokowi-yang-hampir-di-do-ugm?page=all.