Sidang praperadilan perdana terkait mandeknya penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Polda Metro Jaya yang dilimpahkan ke POM TNI digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (20/5/2026).
Dalam hal ini, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku pemohon dalam tuntutan atau petitum gugatan, meminta Hakim Ketua, Suparna, agar menyatakan pelimpahan kasus ke POM TNI merupakan penghentian penyidikan yang tidak sah.
Kemudian, TAUD juga meminta hakim memerintahkan agar Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan awal polisi dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan.
Usai sidang, Anggota TAUD, Afif Abdul Qoyim mengatakan, pelimpahan kasus dari Polda Metro Jaya ke Puspom TNI dinilai bisa membuat proses penegakkan hukum terhambat.
Ia menilai pelimpahan tersebut bisa membuat proses penegakan hukum menjadi kabur dan diduga merupakan upaya penghentian penyidikan yang dilakukan secara diam-diam.
"Sehingga kami menilai bahwa dengan adanya pelimpahan tersebut proses penegakan hukum bisa menjadi kabur dan kami duga itu proses penghentian penyidikan yang dilakukan secara diam-diam," kata Afif usai sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).
"Karena apa? Karena barang bukti kalaupun sudah dilimpahkan, apa yang dijadikan dasar bagi Polda Metro Jaya untuk meneruskan proses penegakan hukum ketika barang buktinya sudah dilimpahkan? Ini ibarat kita bermain imajinasi."
Menurutnya, ketika semua bukti diserahkan ke Puspom TNI, maka laporan model A atau yang dibuat polisi pada penanganan awal kasus ini seperti sia-sia.
"Kita tidak bermain imajinasi dalam proses penegakan hukum. Kita harus berbasis pada bukti. Kalau barang buktinya tidak ada berarti ini dianggap tidak dilakukan proses penegakan hukum. Itu salah satu alasan yang kami akan uji di proses praperadilan ini," ucapnya.
Kemudian, Afif menilai dengan hal tersebut, pelaporan awal itu tidak ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian.
"Maka kami itu jadikan argumentasi juga bahwa pelaporan yang disusun oleh polisi Model A di Polres Jakarta Pusat namun tidak ditindaklanjuti secara serius itu kami anggap sebagai proses penegakan hukum yang stagnan yang mana itu merupakan salah satu objek praperadilan di dalam KUHAP baru," ungkapnya.
"Nah itu kita juga masukkan sebagai alasan yang kami akan minta uji ke pengadilan di Pengadilan Jakarta Selatan."
Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!