SURYAMALANG.COM, MALANG - Dur alias Hadi Wiyono tidak puas dengan hasil audiensi bersama DPRD Kabupaten Malang soal tuntutan penggratisan akses Bedungan Lahor, pada Rabu (20/5/2026).
Pihak Dur berencana akan menggelar demo, dengan massa lebih besar jika aspirasinya tidak ditindaklanjuti.
Sebagaimana diketahui, Dur bersama ratusan massa dari berbagai organisasi masyarakat Kabupaten Malang dan Blitar menggelar demo di Gedung DPRD Kabupaten Malang.
Kemudian sejumlah perwakilan diajak audiensi oleh perwakilan Komisi I dan II.
Baca juga: Dur Bawa Ratusan Warga Demo Tuntut Penggratisan Lewat Bendungan Lahor di DPRD Kabupaten Malang
Audiensi yang berlangsung kurang lebih selama dua jam itu sempat berlangsung ricuh. Mereka saling menyuarakan aspirasi untuk menolak penarikan tarif masuk di Bendungan Lahor.
Dur sebagai perwakilan massa, meminta DPRD Kabupaten Malang untuk memanggil Perum Jasa Tirta I agar memberikan kejelasan soal pembatasan akses masuk yang berlaku pada 1 Agustus 2026.
Selain itu, Dur juga menuntut DPRD Kabupaten Malang menjelaskan ancaman struktur bendungan secara ilmiah dan terbuka, transparansi dasar hukum pembatasan serta retribusi, melibatkan masyarakat dalam mengambil kebijakan, serta menyediakan akses jalan yang layak.
Sayangnya, dari hasil audiensi, Dur merasa tidak puas dengan jawaban perwakilan anggota DPRD Kabupaten Malang, dan menilai apa yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten Malang terlalu normatif.
Baca juga: Diduga Capai Rp15 M per Tahun, Pungutan di Bendungan Lahor Jalur Malang-Blitar Didesak untuk Diaudit
"Hasil audiensi tidak ada kepuasan, janjinya cuma nanti kami pertemukan, selalu cari aman," kata Dur.
Dur menegaskan, jika aspirasi ini tidak membawa hasil, pihaknya akan kembali menggelar demo dengan massa yang lebih besar.
Demo ini akan menyasar ke Perum Jasa Tirta I dan pihak ketiga dari PT Exfresh selaku vendor dari portal masuk Bendungan lahor.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza menambahkan, DPRD tidak memiliki kewenangan administratif maupun yuridis untuk mengambil keputusan dari tuntutan itu.
Namun, pihaknya menyampaikan, akan mengundang Perum Jasa Tirta I, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Dur dan perwakilan masyarakat.
Baca juga: Penarikan Tarif Masuk Bendungan Lahor Malang Kembali Beroperasi Sementara Mulai Senin 11 Mei 2026
"Tindak lanjutnya, notulis kami akan akan berkoordinasi dengan Perum Jasa Tirta I secepatnya untuk dijadwalkan RDP. Kami akan meminta keterangan kepada mereka," imbuh Faza.
Faza berharap, apa yang menjadi pertanyaan dan tuntutan warga Kabupaten Malang dan Blitar bisa dijelaskan oleh Perum Jasa Tirta I dalam RDP, yang segera dilaksanakan dalam waktu dekat