RIBUNGORONTALO.COM – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya memotong kuku dan rambut bagi umat Muslim yang berniat menunaikan ibadah kurban kembali menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Diskusi ini tidak hanya ramai menghiasi lini masa media sosial belakangan ini, melainkan telah menjadi ruang ijtihad dan pembahasan mendalam di kalangan para ulama fikih sejak zaman dahulu.
Akar dari perbedaan pandangan ini bermula dari interpretasi para ulama terhadap sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah dan terdokumentasi dalam berbagai kitab rujukan utama.
Dalam riwayat tersebut, Rasulullah SAW bersabda yang artinya, "Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh (memotong) rambut dan kulit sedikit pun, sampai selesai berkurban," (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).
Secara garis besar, para ahli fikih membagi pemahaman terhadap hadis larangan tersebut ke dalam dua kategori sudut pandang yang berbeda.
Pendapat pertama menegaskan bahwa larangan memotong kuku dan rambut tersebut ditujukan langsung kepada orang yang berniat kurban (al-mudhahhi), terhitung sejak memasuki tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih.
Kendati kelompok pertama ini sepakat mengenai subjek yang dilarang, mereka tetap berbeda pandangan terkait status hukum atau implikasi dari larangan nabi tersebut, apakah bersifat makruh, mubah, atau justru haram.
Ulama terkemuka Mula Al-Qari dalam kitab Mirqatul Mafatih merangkum peta perbedaan tersebut, di mana Imam Malik dan Imam Syafi’i menilai hukumnya sunah untuk tidak memotong rambut dan kuku, sehingga jika tetap memotongnya sebelum penyembelihan maka dihukumi makruh.
Sementara itu, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa memotong kuku dan rambut pada masa tersebut statusnya mubah (boleh) saja tanpa ada unsur makruh maupun sunah, sedangkan Imam Ahmad mengambil posisi yang lebih tegas dengan mengharamkannya.
Baca juga: Begini Cara Memilih Hewan Kurban Sehat dan Sesuai Syariat
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ memaparkan bahwa hikmah di balik kesunahan menahan diri untuk tidak memotong kuku dan rambut adalah agar seluruh anggota tubuh orang yang berkurban tetap sempurna, sehingga kelak secara utuh diselamatkan dari siksa api neraka di akhirat.
Selain itu, sempat muncul anggapan sebagian pihak bahwa larangan ini bertujuan agar orang yang berkurban menyerupai (tasyabbuh) dengan jemaah yang sedang ihram di tanah suci. Namun, analogi ini dikritik keras oleh Imam An-Nawawi.
Ia menegaskan bahwa analogi tersebut kurang tepat karena orang yang hendak berkurban di rumah tetap diperbolehkan berhubungan suami istri, mengenakan wewangian, serta memakai pakaian biasa—hal-hal yang jelas diharamkan bagi orang yang sedang ihram.
Berbeda dengan pandangan sebelumnya, pendapat kedua menyatakan bahwa larangan memangkas bulu maupun memotong kuku dalam hadis tersebut sebenarnya bukan ditujukan kepada orang yang berkurban, melainkan larangan memotong bulu, tanduk, dan kuku pada hewan kurban itu sendiri.
Alasannya, seluruh bagian tubuh hewan kurban tersebut akan menjadi saksi kebaikan di hari akhirat kelak.
Pandangan ini memang terbilang kurang populer dalam literatur fikih klasik, sehingga Mula Al-Qari mengategorikannya sebagai pendapat yang gharib (asing/unik) saat mengutip pandangan Ibnul Malak dalam Mirqatul Mafatih.
Namun, pandangan yang sempat dinilai asing ini belakangan dikuatkan oleh ahli hadis Indonesia, almarhum Kiai Ali Mustafa Yaqub.
Dalam kitabnya At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah, beliau menegaskan bahwa pemahaman sebuah hadis tidak akan sempurna jika hanya bersandar pada satu riwayat tanpa mengomparasikan dengan hadis lain yang setema (wihdatul mawdhu’iyah).
Kiai Ali mengomparasikan hadis Ummu Salamah dengan riwayat Sayyidah 'Aisyah yang menegaskan bahwa hewan kurban akan datang pada hari kiamat lengkap bersama tanduk, bulu, dan kukunya.
Ditambah lagi dengan hadis riwayat Imam At-Tirmidzi yang menyebutkan bahwa bagi orang yang berkurban, setiap helai bulu hewan kurban bernilai satu kebaikan.
Berdasarkan analisis tersebut, Kiai Ali Mustafa Yaqub menyimpulkan bahwa 'illat (alasan hukum) larangan memotong rambut dan kuku tersebut sangat tepat jika dikaitkan dengan bulu dan kuku hewan kurban yang akan menjadi saksi di akhirat, bukan rambut manusia yang berkurban.
Perlu digarisbawahi bahwa perdebatan dan konteks hadis di atas hanya berlaku khusus bagi orang yang berniat menunaikan ibadah kurban.
Bagi masyarakat yang tidak berkurban pada tahun ini, tidak ada halangan atau aturan khusus sama sekali jika ingin merapikan rambut maupun memotong kuku mereka.
Sebagai solusi praktis, kedua pendapat ulama di atas sebenarnya dapat diamalkan secara bersamaan demi kehati-hatian.
Selama menunggu hari penyembelihan, umat Muslim yang berkurban dianjurkan untuk tidak memotong rambut maupun kuku jika memang tidak mendesak.
Namun apabila kondisi kuku sudah terlanjur panjang, kotor, atau rambut mengganggu kesehatan, silakan dipotong tanpa perlu khawatir, sebab tindakan tersebut sama sekali tidak memengaruhi keabsahan ibadah kurban Anda.
Di sisi lain, kita juga wajib menjaga fisik hewan kurban agar tetap utuh tanpa mematahkan tanduk atau memotong bulunya sebelum disembelih agar kelak menjadi saksi yang sempurna di hadapan Allah SWT. Wallahu a’lam.