Kesaksian 2 LC Lihat Dwi Putri Disiksa Koko dan Mami, tapi Tak Berani Menolong
Noval Andriansyah May 20, 2026 10:19 PM

Tribunlampung.co.id, Batam - Ketakutan disebut jadi alasan dua lady companion (LC) di Batam memilih diam saat melihat Dwi Putri Apriliandini (25) diduga disiksa berhari-hari.

Di ruang sidang, keduanya mengaku tak berani menolong korban karena takut pada Wilson Lukman alias Koko dan Anik Istiqomah alias Meylika alias Mami.

Dua pekerja LC, Vita Aprilia dan Sepriani Manik, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini di Pengadilan Negeri Batam, Senin (18/5/2026).

Persidangan berlangsung cukup panjang, mulai sekitar pukul 15.05 WIB hingga 18.45 WIB di Ruang Utama PN Batam.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Muhammad Eri Justiansyah bersama hakim anggota Meniek Emelinna dan Tri Lestari, keduanya bergantian menceritakan kondisi korban sebelum meninggal dunia.

Baca juga: “Mama Dibunuh Ya?” Pertanyaan Bocah 5 Tahun, Anak Dwi Putri, Bikin Keluarga Hancur

Sepriani Manik mengaku melihat langsung dugaan penganiayaan yang dialami Dwi Putri selama beberapa hari.

"Saya melihat kekerasan dilakukan hari Senin dan hari Selasa. Antara hari Rabu dan Kamis saya melihat korban terbaring di tangga," ujar Sepriani di persidangan.

Ia menyebut Wilson Lukman alias Koko beberapa kali melakukan kekerasan terhadap korban.

Menurutnya, korban sempat ditendang menggunakan sepatu, dipukul, hingga ditunjang di bagian tubuh.

"Saya lihat ditendang, saya ingatnya saat menendang pakai sepatu di badan, ditunjang, ada dipukul juga," ujarnya.

Sepriani juga mengaku melihat kondisi korban semakin parah menjelang meninggal dunia.

"Saya melihat korban terbaring, bengkak, mulut, hidung, telinga ditutupi kapas," katanya.

Meski menyaksikan kondisi itu, Sepriani mengaku tidak berani membantu korban.

Ia mengatakan rasa takut terhadap Koko dan Meylika membuat dirinya memilih diam.

"Saya tidak berani, tidak mau ikut campur," ujarnya.

Menurut Sepriani, ketakutan itu muncul karena dirinya juga pernah mengalami kekerasan selama bekerja di tempat tersebut.

"Sebelum korban, pas awal-awal masuk saya juga pernah mulut disumpal kaos kaki, bibir pecah-pecah, muka bengkak sebelah, tangan diborgol, mulut dilakban. Itu karena saya berbuat kesalahan," ungkapnya.

Ia menggambarkan suasana di tempat itu seperti penuh tekanan, di mana para pekerja harus menuruti semua perintah.

"Apapun yang dikatakan di sana harus dilakukan," katanya.

Sistem Kerja yang Aneh

Dalam kesaksiannya, selain terkait kekerasan Sepriani juga menjelaskan sistem kerja yang aneh, diterapkan terhadap para LC. 

Ia mengaku direkrut melalui teman di kampung dan seluruh biaya keberangkatan hingga kebutuhan kerja dicatat sebagai utang.

"Selang beberapa hari saya dibelikan tiket, terus ganti tiket, salon, bayar mess, semuanya dipotong dari gaji seperti saya yang kerja, saya yang utang," sebutnya.

Ia menyebut penghasilan dihitung berdasarkan voucher tamu dengan sistem grade tertentu, dan pembayaran dilakukan sebulan sekali melalui terdakwa Meylika.

Sementara itu, saksi lainnya, Vita Aprilia, juga mengaku pernah mengalami kekerasan selama bekerja di MK Management.

"Saya pernah disulut rokok di lidah dan di tepi bibir," kata Vita.

Menurutnya, tindakan itu dilakukan dengan alasan ritual dan kesalahan kerja.

Vita mengaku ketakutan karena sering mendengar cerita tentang hukuman yang diberikan kepada pekerja yang dianggap melawan.

"Papi Charles dan Papi Tama pernah bilang, ‘Maaf ya dek, papi enggak bisa bantu, papi sendiri juga takut'," kata Vita.

Ia mengatakan suasana kerja di tempat itu membuat para pekerja merasa tertekan, karena setiap persoalan selalu dikaitkan dengan ancaman akan dibawa ke pihak kepolisian.

"Setiap ada masalah pasti dibawa-bawa ke pihak kepolisian. Itu yang buat kita tertekan seolah-olah itu kesalahan besar. Kami nggak berani kabur, kalau kerja saja harus share live location," katanya.

Vita juga mengaku belum pernah menerima gaji penuh, karena pendapatannya terus dipotong untuk membayar berbagai biaya. Mulai dari tiket keberangkatan, pakaian, mess hingga driver.

Sidang pembunuhan berencana ini telah bergulir setidaknya empat kali di PN Batam, dengan durasi sidang yang cukup panjang. 

Sudah ada tujuh saksi yang telah memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.

Dalam perkara ini, sidang akan dilanjutkan pada 3 Juni 2026 mendatang masih dengan agenda keterangan saksi.

Sebagai informasi, Dwi Putri Apriliandini (25), wanita asal Lampung, meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan berulang di sebuah rumah di kawasan Jodoh Permai, Kecamatan Batu Ampar, pada akhir November 2025.

Empat orang kini duduk sebagai terdakwa di PN Batam. Mereka yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah alias Meylika, Putri Angelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles.

Jaksa mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis, termasuk dugaan pembunuhan berencana.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.