LPSK Sebut Polisi Harus Utamakan Laporan ART terkait Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Rien Wartia
Irwan Wahyu Kintoko May 20, 2026 11:35 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan, laporan asisten rumah tangga (ART) Erin Wartia, mantan istri artis Andre Taulany, harus menjadi prioritas.

Sebelumnya, Erin dilaporkan ke polisi oleh ART-nya, Herawati, atas dugaan penganiayaan.

Wakil Kepala LPSK, Susilaningtias, menyebutkan hal ini sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Meski ada pelaporan balik, maka laporan awal, yaitu laporan yang disampaikan oleh korban di Polres Metro Jakarta Selatan, harus dibuktikan dulu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Susilaningtias kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: Tolak Damai dan Pilih Lanjutkan Proses Hukum Mantan ART, Erin Wartia: Nama Baik Saya Sudah Dirusak

Susilaningtias meminta Polres Metro Jakarta Selatan menunda penyelidikan laporan pencemaran nama baik yang dibuat Erin Wartia sampai pengadilan memutuskan perkara ini.

Menurutnya, korban maupun saksi penganiayaan tidak boleh dipidana.

"Pelaporan balik sebaiknya tidak ditindaklanjuti dulu, kami akan sampaikan ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata dia.

Susilaningtias menyatakan, saat ini korban mengalami trauma disertai luka ringan.

Baca juga: Baca Ikrar Talak, Andre Taulany Ucap Syukur Resmi Cerai dari Erin Wartia di PA Jakarta Selatan

Sebab, selama sebulan dia bekerja untuk Erin Wartia, korban mengaku dianiaya fisiknya.

"Yang dilakukan pelaku memukul, terus mencekik, mencakar, terus memukul bagian kepala," ujar Susilaningtias.

Sebelumnya, Erin dilaporkan asisten rumah tangganya ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan, Rabu (29/4/2026).

Baca juga: Laporkan Rien Wartia Mantan Istri Andre Taulany, Herawati Diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan

Di laporan tersebut, terlapor diduga melakukan tindak penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

Kemudian, Erin membuat laporan balik terhadap ART dengan dugaan pencemaran nama baik.

"Isi laporan saudara inisial RT tersebut melaporkan bahwa ia mengalami pencemaran nama baik dan atau fitnah," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jaksel AKP Joko Adi Wibowo di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026).

 

Sumber: Kompas.com 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.