BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Terungkap fakta baru jika tersangka L, seorang pendulang yang menebas ayah kandung dan dua tetangga di Desa Pakutik RT 001, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, positif mengonsumsi obat-obatan narkotika.
Hal itu terungkap saat polisi memeriksa urine dari tersangka L di kantor kepolisian.
"Namun penyidik masih mendalami jenis zat yang dikonsumsi pelaku, jenis apa belum tau. Sebab, hasil tes urine kemarin kita tes hasilnya positif,” kata Kasatreskrim Polres Banjar, AKP Rifandy Purnayangkara Putra, Rabu (20/5/2026).
Ditanya soal isu kalau tersangka L mengalami gangguan jiwa, Kasatreksrim menjawab, hal itu belum ada kesimpulan resmi, sebab pemeriksaan psikologis belum dilakukan.
“Alami gangguan jiwa atau tidak, belum disimpulkan sebab penyidik belum melakukan pemeriksaan psikologi, tapi menurut kami kemungkinan itu tidak benar karena hasil urinenya kemarin kita cek positif,” kata Kasatreskrim.
Untuk saat ini, lanjut Kasatreskrim, pihak penyidik masih mendalami motif pelaku seperti apa karena sampai saat ini tersangka masih kelihatan seperti linglung.
"Sehingga penyidik tidak bisa terlalu banyak menginterogasi dia,” lontarnya.
Baca juga: Pemko Banjarbaru Imbau Bungkus Daging Kurban Tak Pakai Kantong Plastik
Baca juga: Masjid Al Jihad Banjarmasin Batasi Potong 100 Sapi di Iduladha 1447 H, Penyembelihan Tanggal 28 Mei
Baca juga: Pemprov Kalsel Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Memadai, Tak Ada Laporan Terserang Virus
Pada momen maut itu, tiba-tiba L datang ke rumah ayahnya di Desa Pakutik RT 001, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 08.15 Wita.
Menurut penjelasan ketua RT setempat, yang dijelaskan ke pihak kepolisian, sosok L tersebut sering mabuk-mabukan (mabuk buah kecubung).
"Keterangan dari RT kesehariannya biasa saja dan setelah menikah dengan orang Pengaron jarang berada di kampung Pakutik," urai Plt Kasihumas Polres Banjar, Iptu Rifani Selasa (19/5/2026).
Dijelaskan Rifani, dua tetangga yang ikut diserang pelakuternyata bukan untuk melerai.
"Jadi bukan mau melerai. Tapi L tiba-tiba saja menyerang menggunakan parang," kata Rifani.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam hal ini kepolisian menerapkan pasal 468 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat.
Pada pasal tersebut mengancam pelaku yang melukai berat orang lain dengan pidana penjara paling lama delapan tahun penjara. (Banjarmasinpost.co.id/nurholis huda)