TRIBUNBATAM.id - Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Paoman, Indramayu, Jawa Barat, pada Kamis (28/8/2025) lalu.
Terutama setelah terdakwa Priyo memutuskan untuk jujur soal perkara pembunuhan Haji Sahroni dan keluarganya tersebut.
Pengakuan Priyo membuat polisi menemukan barang bukti krusial yang digunakan untuk menghabisi nyawa lima orang tersebut.
Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar mengonfirmasi penemuan barang bukti yang digunakan oleh terdakwa Priyo dan rekannya Ririn Rifano untuk membunuh.
“Alhamdulillah ditemukan setelah priyo memberikan keterangan yang sebenarnya pasca persidangan,” kata Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).
Priyo memberi tahu polisi bahwa bukti ini dibuang di sebuah selokan di Kelurahan Paoman, Indramayu.
Lokasi pembuangan barang bukti itu sekitar 100 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban.
Mendapatkan informasi dari Priyo, polisi langsung mendatangi lokasi tersebut.
Hingga akhirnya ditemukanlah barang bukti yang bisa mengungkap kebenaran dari pembunuhan Haji Sahroni.
Mengingat Ririn dan Priyo sebelumnya selalu berbelit-belit memberikan keterangan di mana keberadaan barang tersebut saat diinterogasi.
Setelah ditangkap pada September 2025, Priyo dan Ririn berusaha mengelabui penyidik dengan mengaku telah membuangnya ke aliran sungai di Desa Babadan, Kecamatan Sindang.
Bahkan, polisi bersama warga setempat sampai mengeruk sungai selama beberapa hari.
Baca juga: Cerita Utuh Pembunuhan Karyawan Car Wash di Badung, Pelaku Utama Ajak Rekan di Bawah Umur
Namun, barang bukti tersebut tak kunjung ditemukan.
Baru setelah Priyo memutuskan untuk berkata jujur, barang bukti penting ini akhirnya berhasil ditemukan.
Dalam rekaman video yang diterima Kompas.com, Priyo mengaku disuruh Ririn untuk membuangnya di selokan dekat rumah korban.
“Di situ saya buangnya disuruh Ririn dengan kata-kata ‘Yo buang biar gak ketahuan’,” kata Priyo menirukan percakapannya dengan Ririn.
Priyo juga menyebut selama ini diminta untuk merahasiakan keberadaan barang bukti itu oleh Ririn, sehingga saat pemeriksaan di kepolisian ia menyebut palu dibuang di sungai Desa Babadan.
Di sisi lain, barang bukti palu godam ini diketahui cocok dengan keterangan Dokter Forensik RS Bhayangkara Indramayu, dr Andi Nur Rohman saat menjadi saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu (6/5/2026) lalu.
Andi saat itu menuturkan bahwa empat korban mengalami luka serius akibat hantaman benda tumpul pada bagian di sekitar kepala berdasarkan hasil otopsi.
Sedangkan satu korban yang merupakan bayi 8 bulan tidak bisa ditentukan pasti penyebab meninggalnya karena tidak tampak adanya luka cedera pada tubuh korban.
“Kalau bendanya apa kami tidak bisa menyimpulkan pasti karena ada banyak benda yang bisa digunakan dan menyebabkan dampak yang sama,” jelas dia.
Motif Pembunuhan
Sebagai informasi, kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu pada Kamis (28/8/2025) malam.
Lima korban tewas dalam kasus tersebut yakni H Sahroni (75), Budi (45), istrinya Euis (40), anak mereka RK (7), dan bayi B berusia 8 bulan.
Jenazah para korban ditemukan pada Senin (1/9/2025) setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah. Dari hasil penyelidikan dan alat bukti, pelaku pembunuhan mengarah kepada Ririn dan Priyo.
Keduanya kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Polisi sebelumnya mengungkap motif utama pembunuhan adalah dendam dan kekesalan tersangka Ririn terhadap korban (Budi) terkait masalah sewa rental mobil.
Pelaku merasa sakit hati karena uang sewa sebesar Rp 750.000 tidak dikembalikan setelah mobil yang disewa mogok.
Hingga kini, proses persidangan masih terus bergulir untuk mengungkap kebenaran di balik tragedi hilangnya nyawa satu keluarga di Kabupaten Indramayu tersebut.
(TribunBatam.id)