SURYA.CO.ID, JOMBANG - Tuntutan 18 tahun penjara untuk eks Kemendikbudristek Nadiem Makarim di perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, direaksi keras para pengemudi ojek online (ojol) Jombang.
Ratusan pengemudi ojol yang tergabung dalam Aliansi Driver Online Kabupaten Jombang menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang dan Kejaksaan Negeri Jombang, Kamis (21/5/2026).
Mereka memberikan dukungan kepada Nadiem Makarim yang tengah menghadapi proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Mereka memulai long march dari Stadion Merdeka Jombang menuju kantor Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Jombang.
Dengan berjalan kaki, dan ada pula yang menggunakan sepeda motor, ratusan driver Ojol di Jombang ini menyisihkan sedikit waktu untuk menyuarakan aspirasi mereka sebelum kembali melayani orderan konsumen.
Baca juga: Harta Kekayaan Nadiem Makarim Disebut Jaksa dari Korupsi, Padahal Turun Drastis di Akhir Jabatannya
Koordinator aksi dari komunitas Gojek Jombang, Bagus Rasda Ananda, mengatakan aksi tersebut merupakan inisiatif murni dari para pengemudi tanpa keterlibatan pihak politik maupun sponsor tertentu.
"Aksi ini murni dari kerja keras teman-teman driver. Kami urunan pribadi agar kegiatan ini bisa berjalan lancar," ucap Bagus saat dikonfirmasi awak media termasuk Tribunjatim.com pada Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, aksi damai dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada Nadiem yang dinilai telah membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat, khususnya pengemudi ojol dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia menilai keberadaan layanan transportasi online membawa dampak positif terhadap perekonomian masyarakat. Tidak hanya bagi pengemudi, namun juga membantu pelaku UMKM meningkatkan pendapatan.
"Bukan hanya driver ojol yang merasakan manfaatnya, UMKM dan masyarakat luas juga terbantu dengan adanya Gojek," katanya.
Dalam aksi tersebut, massa juga meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil terhadap perkara yang menjerat Nadiem. Mereka berharap tuntutan jaksa dapat dipertimbangkan kembali oleh pengadilan.
"Dan saya rasa jaksa terlalu berbelit-belit. Dan terlalu mengada-ngada. Dengan tuntutan 18 tahun, dengan denda Rp 5,6 triliun.
"Saya yakin, karena Pak Nadiem selepas dari menteri, beliau hanya punya asetnya itu tidak lebih dari Rp 500 miliar. Sedangkan jaksa tuntutan vonis, jaksa denda 5,6 triliun," ungkapnya.
Bagus berharap vonis terhadap Nadiem dapat seringan-ringannya, bahkan dibebaskan apabila tidak terbukti menerima aliran dana sebagaimana yang dituduhkan.
"Jelas Pak Nadiem tidak punya uang, Pak. Uang dari mana? Beliau. Mau tidak mau, akhirnya masa tahanan akan ditambah 9 tahun. Berarti beliau akan menjalani hukuman 28 tahun. Saya yakin, saya harap pengadilan atau hakim masih punya hati nurani," bebernya.
Aksi damai itu diikuti sekitar 250 peserta yang terdiri dari pengemudi roda dua dan roda empat. Massa membawa atribut komunitas dan menyampaikan aspirasi secara tertib di bawah pengawalan aparat keamanan.
Perwakilan komunitas pengemudi roda empat, Gana, juga menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat memutus perkara secara adil dan objektif.
"Kami percaya hakim di Indonesia bisa berlaku adil," tuturnya.
Sementara itu, Ketua PN Jombang, Yunizar Kilat Daya, mengatakan pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan para pengemudi ojol dengan baik.
Namun, ia menegaskan PN Jombang tidak memiliki kewenangan terhadap perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Tadi teman-teman Ojol sudah datang ke sini menyampaikan aspirasinya. Pada pokoknya mereka meminta keadilan untuk Pak Nadiem Makarim sebagai terdakwa yang sedang disidangkan di perkara tipikor di Jakarta," kata Yunizar saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, aspirasi tersebut nantinya akan diteruskan secara informal kepada pengadilan yang berwenang menangani perkara tersebut.
"Pengadilan Negeri Jombang tidak punya kewenangan untuk masalah teknis perkara itu. Kami hanya menerima aspirasi dan akan menyampaikannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta," pungkasnya.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026), jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan konstruksi perkara dibangun berdasarkan alat bukti, termasuk dokumen dan bukti elektronik yang disebut menunjukkan keterlibatan langsung Nadiem dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Salah satu poin yang disorot jaksa ialah pernyataan “Go ahead with Chromebook” yang disebut muncul dalam pembahasan proyek tersebut.
Jaksa juga menyinggung dugaan adanya “shadow organization” atau pemerintahan bayangan di lingkungan kementerian saat proyek berlangsung.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU Roy Riady menegaskan tuntutan terhadap Nadiem disusun berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi ataupun opini publik.
Roy mengatakan seluruh konstruksi perkara dirangkai secara sistematis mulai dari surat dakwaan, keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen audit, hingga bukti elektronik dan hasil forensik telepon seluler.
“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” kata Roy usai persidangan.
Menurut dia, Kejaksaan Agung menerapkan standar pembuktian tinggi dalam membangun fakta hukum di persidangan.
Setiap fakta hukum, kata Roy, minimal harus didukung oleh dua alat bukti yang saling berkaitan. Ia menjelaskan, alat bukti tersebut dapat berupa keterangan saksi, dokumen, barang bukti, hingga pendapat ahli.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menyoroti dugaan keterlibatan langsung Nadiem dalam penggunaan sistem operasi Chrome OS pada proyek pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Roy menyebut terdapat bukti dokumen dan keterangan saksi terkait arahan penggunaan Chromebook dalam proyek tersebut.
“Tanggal 6 Mei Pak Nadiem itu mengatakan ‘Go ahead with Chromebook’,” ujar Roy.
Menurut dia, sulit membayangkan seorang menteri tidak mengetahui atau melepaskan tanggung jawab dalam proyek nasional bernilai besar yang berada di bawah kementeriannya.
“Menteri itu punya kewenangan membuat kebijakan, kebijakan pengawasan, dan juga melakukan evaluasi. Nah, dalam skala pengadaan nasional, itu menteri yang bertanggung jawab,” katanya.
Dengan pertimbangan itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Nadiem.
“(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar Roy.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun.
Menurut jaksa, nilai tersebut merupakan harta kekayaan yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah terdakwa atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.