Santri Geruduk PN Sampang, Minta Pelaku Penganiayaan Guru Dihukum Berat
Cak Sur May 21, 2026 03:32 PM

Laporan Wartawan SURYA.co.id, Hanggara Pratama

SURYA.CO.ID, SAMPANG - Sejumlah santri dan simpatisan alumni pondok pesantren menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur (Jatim), Kamis (21/5/2026), untuk mengawal sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap guru tugas bernama Abdur Rozak.

Massa mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat kepada dua terdakwa, bahkan melebihi tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Koordinator aksi, Hasan Basri, menilai kasus kekerasan terhadap tenaga pendidik tidak boleh dianggap sepele, karena menyangkut perlindungan guru saat menjalankan tugas pendidikan.

“Kami meminta terdakwa divonis di atas tuntutan jaksa, lebih dari lima tahun penjara,” ujarnya dalam orasi.

Massa Minta Hakim Terapkan Ultra Petita

Dalam aksi tersebut, massa juga meminta majelis hakim mempertimbangkan penerapan ultra petita atau putusan yang melampaui tuntutan jaksa.

Mereka mencontohkan perkara pembacokan di SPBU Camplong, yang disebut pernah menggunakan pendekatan serupa dalam putusan pengadilan.

Selain menyampaikan tuntutan hukum lebih berat, demonstran juga memberi peringatan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar, apabila tidak ada perkembangan yang dinilai memenuhi rasa keadilan.

Aspirasi massa dalam aksi tersebut disampaikan melalui beberapa tuntutan berikut:

  • Demonstran meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lebih dari 5 tahun penjara kepada 2 terdakwa
  • Massa meminta hakim mempertimbangkan ultra petita atau putusan di atas tuntutan jaksa
  • Aksi dilakukan sebagai bentuk dukungan dan perlindungan terhadap tenaga pendidik di lingkungan pondok pesantren
  • Demonstran mengancam akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa lebih besar, jika tuntutan mereka tidak direspons serius

Ketua PN Sampang, Guntur Pambudi Wijaya, turun langsung menemui massa aksi dan menyatakan aspirasi tersebut akan diteruskan kepada majelis hakim.

“Kami akan menyampaikan aspirasi ini kepada majelis hakim,” tuturnya.

Bermula dari Teguran Saat Belajar

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Abdur Rozak, guru tugas asal Pondok Pesantren Al-Haramain Duwe’ Pote yang mengabdi di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung. Peristiwa tersebut terjadi pada 5 Februari 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan diduga dipicu ketidakterimaan salah satu tersangka karena anaknya sempat ditegur korban menggunakan kayu penunjuk saat kegiatan belajar di madrasah.

Dua hari setelah kejadian itu, korban didatangi dua pelaku saat berada di sebuah warung.

Salah satu pelaku diduga memukul wajah korban, sementara pelaku lainnya disebut turut melakukan pemukulan menggunakan pengaman celurit.

Korban Alami Luka dan Gangguan Aktivitas

Akibat penganiayaan tersebut, Abdur Rozak mengalami sejumlah luka fisik dan gangguan aktivitas sehari-hari.

Korban dilaporkan mengalami luka di bagian kepala, memar pada bahu, pembengkakan di pergelangan tangan kiri, hingga kesulitan menjalankan aktivitas normal.

Kasus ini pun memicu perhatian luas dari kalangan santri dan alumni pondok pesantren, mereka menilai perlindungan terhadap guru harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.