TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial video detik-detik pengantin pria ditangkap polisi setelah akad nikah, di Garut, Jawa Barat.
Peristiwa penangkapan pengantin ini terjadi di Gedung PGRI, Jalan Raya Pasundan, Kelurahan Kota Kulon, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Rupanya, pengantin pria yang bernama Hendra (24), terlibat kasus pencurian.
Dua hari sebelum menikah, ia menggondol sepeda motor warga di di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Kamis (14/5/2026) dini hari.
Baca juga: Viral Tak Tahan Lihat Konten TikTok Pamer Mewah, Pria Bakar Mobil Kades Hoho Alkaf di Banjarnegara
Saat melakukan aksinya, Hendra tak sendirian, tapi dibantu temannya, Awang.
Wajah Hendra rupanya terekam kamera CCTV.
Hal ini membuat pihak kepolisian yang mendapat laporan, lantas memasukkan Hendra dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Berdasarkan rekaman CCTV, aksi pencurian dilakukan bersama rekannya yang saat ini masih kami buru," ujar Kapolsek Ibun, Iptu Deny Fourtjahjanto, dikutip dari TribunJabar, Senin (18/5/2026).
"Saat ini, pelaku I alias Awang sudah resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)."
Setelah identitas hendra dikantongi, polisi pun menuju lokasi pernikahan di Gedung PGRI.
Saat itu, petugas menyamar sebagai tamu undangan.
Polisi tidak langsung menangkap Hendra, melainkan menunggu sampai akad nikah terjadi, untuk menghormati pihak keluarga.
Setelah resepsi, barulah Hendra diciduk, hingga seperti dalam video yang viral.
"Betul, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka H tepat setelah yang bersangkutan selesai melaksanakan akad nikah dan saat resepsi baru dimulai," ungkap Iptu Deny.
"Anggota kami di lapangan, dibantu personel dari Polres Garut, bergerak secara persuasif di lokasi penangkapan demi menjaga kondusivitas," imbuhnya.
Baca juga: Viral Warung Bakso di Klaten Bebankan Tarif AC Rp3 Ribu ke Pembeli, Ini Kata Pemilik hingga Pemkab
Di sisi lain, pihak korban, Rohiman mengaku baru sadar sepeda motornya hilang saat mau berangkat kerja.
Malam sebelumnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh itu mengaku lupa memasukkan motor ke rumah.
Imbas pencurian ini, pria berusia 45 tahun itu rugi sekitar Rp 15 juta.
Rohiman pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setempat.
Sementara itu, polisi yang mendatangi TKP, langsung memeriksa beberapa saksi hingga CCTV.
"Kami memeriksa sejumlah saksi di lokasi dan beruntung ada rekaman kamera CCTV yang merekam dengan jelas wajah tersangka saat mengeksekusi motor korban," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, dari STNK asli motor korban, surat keterangan dari pihak pembiayaan (leasing), dua buah kunci kontak asli, serta sepotong celana jeans hitam yang dipakai Hendra saat mencuri.
Imbas perbuatannya, Hendra dijerat Pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah/TribunJabar/Adi Ramadan)