"Kenapa Mama Tak Telepon?" Anak Dwi Putri Cari Ibunya, Tangis Keluarga Pecah
Noval Andriansyah May 21, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Batam - Pertanyaan polos anak Dwi Putri soal kenapa sang mama tak pernah menelepon lagi, membuat ruang sidang di Pengadilan Negeri Batam, mendadak hening. 

Di tengah jalannya sidang pembunuhan di PN Batam, tangis keluarga korban pecah saat pesan dari ayah almarhumah dibacakan di hadapan majelis hakim.

Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini (25) di PN Batam mendadak berubah emosional pada Senin (18/5/2026).

Kakak korban, Melyasari, membacakan langsung pesan dari ayah kandungnya di hadapan majelis hakim dengan suara bergetar sambil menahan tangis.

Ia mengatakan sang ayah tidak mampu datang langsung ke persidangan karena masih sangat terpukul atas kematian putrinya.

Baca juga: “Mama Dibunuh Ya?” Pertanyaan Bocah 5 Tahun, Anak Dwi Putri, Bikin Keluarga Hancur

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah bersama hakim anggota Meniek Emelinna dan Tri Lestari, Melyasari lalu menyampaikan permohonan keadilan dari pihak keluarga.

"Kami orang tua dari almarhumah Dwi Putri Apriliandini, anak kami Melyasari jauh dari Lampung Barat menuju Batam hari ini bukan untuk balas dendam. Kami datang untuk satu hal, yaitu memohon keadilan," ucap Melyasari membacakan pesan ayahnya, dilansir TribunBatam.id.

Dalam surat itu, keluarga menyebut Dwi Putri mengalami penyiksaan selama beberapa hari sebelum akhirnya meninggal dunia.

"Anak kami disiksa berhari-hari oleh empat orang tanpa ampun dan belas kasihan sampai meninggal dunia," lanjutnya dengan suara bergetar.

Suasana ruang sidang semakin sunyi ketika Melyasari membacakan bagian tentang anak korban yang hingga kini terus mencari ibunya.

"Hampir setiap hari, anak Almarhumah bertanya tentang mamanya ke mana dan kenapa mamanya tidak telepon."

"Apa mama dibunuh? Yang membunuh mama sudah dihukum belum? Dengan polosnya cucu kami bertanya," katanya.

Sejumlah pengunjung sidang tampak menundukkan kepala mendengar isi pesan tersebut.

Tangis keluarga korban pun terdengar lirih di ruang persidangan.

Dalam surat itu, keluarga meminta majelis hakim tetap mempertimbangkan dakwaan pembunuhan berencana sebagaimana yang diajukan jaksa penuntut umum.

"Kami mohon tetap berpegang teguh pada dakwaan pembunuhan berencana. Karena faktanya ini bukan khilaf empat orang, tapi tiga hari terekam, direncanakan dan disiksa secara keji," kata Melyasari saat membacakan surat.

Keluarga korban juga meminta hukuman setimpal terhadap para terdakwa karena dinilai telah menghilangkan nyawa Dwi Putri secara keji.

"Mereka tiga hari tidak kasih ampun ke anak kami. Maka dari itu kami mohon pengadilan juga jangan kasih ampun kepada mereka," lanjut isi surat tersebut.

Di akhir pesan, keluarga menitipkan harapan kepada majelis hakim agar memberikan keadilan bagi almarhumah dan masa depan anak korban yang kini kehilangan sosok ibunya.

"Kami percaya yang mulia adalah wakil Tuhan di muka bumi ini. Kami titip keadilan atas nyawa almarhumah. Kami titip masa depan anaknya, karena anak kami Dwi Putri Apriliandini adalah tulang punggung keluarga dan menghidupi anaknya," tutup surat tersebut.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dwi Putri menghadirkan empat terdakwa, yakni:

  • Wilson Lukman alias Koko
  • Anik Istiqomah alias Meylika alias Mami
  • Salmiati alias Papi Charles dan
  • Putri Eangelina alias Papi Tama.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhanberencana.

Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c tentang pembunuhan, serta Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.