Jaksa Kejati Lampung Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Arinal Djunaidi
Reny Fitriani May 21, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa Kejati Lampung meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Arinal Djunaidi.

Jaksa Agustine Aurelia menyebut penetapan tersangka sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti.

"Bukti yang dikantongi penyidik, meliputi keterangan saksi, pendapat ahli auditor BPKP, serta dokumen pendukung yang dikumpulkan sejak tahap penyelidikan pada Oktober 2024," ujarnya saat sidang praperadilan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (21/5/2026).

Kejati Lampung menegaskan tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi PI 10 persen.

Selain itu, Kejati Lampung mengatakan, bahwa audit kerugian negara yang dilakukan BPKP tetap sah digunakan dalam penanganan perkara korupsi.

Baca Juga: Henry Yosodiningrat: Penetapan Arinal Djunaidi sebagai Tersangka Tidak Sah

Ia menyebut dasar kewenangan tersebut merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024.

Menurutnya, bukan hanya BPK yang bisa menghitung kerugian negara.

“Instansi lain seperti BPKP tetap berwenang melakukan audit dan hasilnya sah dijadikan alat bukti di persidangan,” kata Agustin di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga menyinggung penjelasan Pasal 603 KUHP baru yang dinilai berpotensi menimbulkan tafsir sempit soal kewenangan audit kerugian negara.

Kejati Lampung menilai penjelasan tersebut justru menciptakan norma baru yang bisa membatasi ruang gerak penyidik korupsi.

Menurut Agustin, bagian penjelasan dalam undang-undang seharusnya hanya berfungsi memperjelas norma, bukan menjadi aturan baru yang mengikat.

“Teknis penyusunan peraturan perundang-undangan melarang adanya norma dalam bagian penjelasan,” ujarnya.

Karena itu, jaksa meminta hakim mengabaikan penjelasan pasal yang dianggap bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Pengusutan kasus PI 10 persen ini bukan sekadar urusan administratif audit, melainkan upaya memulihkan hak rakyat atas kekayaan alam di lepas pantai Lampung yang diduga dikorupsi,” terangnya.

Dalam argumentasinya, jaksa turut mengutip bunyi Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memperkaya diri sendiri atau korporasi hingga merugikan keuangan negara.

Agustin menjelaskan, SEMA Nomor 2 Tahun 2024 memang menegaskan BPK memiliki kewenangan konstitusional menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara.

Namun, lembaga lain seperti BPKP, inspektorat, SKPD, maupun akuntan publik tersertifikasi tetap dapat melakukan audit pengelolaan keuangan negara.

“Hasil audit dari instansi-instansi tersebut dapat dijadikan dasar untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Selain itu, hakim juga dinilai memiliki kewenangan menilai ada tidaknya kerugian negara berdasarkan fakta persidangan.

Dengan merujuk pada SEMA tersebut, Kejati Lampung memastikan hasil audit BPKP sah secara hukum dan dapat dipakai sebagai dasar penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi PI 10 persen WK OSES.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.