Dirjen Bea Cukai Disebut Terima Kode 1 SGD213 Ribu, KPK Siapkan Strategi
Acos Abdul Qodir May 21, 2026 06:23 PM

TRIBUNNEWS.COM, SERANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mematangkan langkah hukum dan strategi penyidikan baru. Langkah ini diambil menyusul mencuatnya nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam pusaran sidang kasus dugaan korupsi importasi PT Blueray Cargo.

Dalam persidangan, Djaka disebut menerima uang suap senilai 213.600 Dolar Singapura (SGD) dari terdakwa John Field.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pimpinan lembaga antirasuah tidak akan mengambil keputusan secara gegabah dalam menyikapi fakta baru yang terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut.

"Pimpinan tidak akan mendahului karena ada strategi nanti yang akan dilakukan oleh para penyidik. Apalagi ini prosesnya kan untuk penerima sudah masuk dalam proses pemeriksaan di persidangan," ujar Setyo saat ditemui di kawasan Anyer, Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).

Olah Data Berdasarkan Fakta Hukum Persidangan

Setyo menjelaskan bahwa hasil analisis data persidangan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan guna menentukan status hukum para pihak yang diduga terlibat. Ia mewanti-wanti agar penanganan perkara tetap berjalan di atas koridor fakta hukum, bukan berlandaskan isu yang berkembang di ruang publik.

"Makanya itu kan nanti akan dikaji, diolah ya, kemudian dibahas gitu. Kami pimpinan tidak akan mau mendahului, karena jangan sampai nanti mencampuradukkan antara informasi yang berkembang dengan apa yang didapatkan pada tahap pemeriksaan," tegasnya.

Baca juga: Jaksa KPK Sebut Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Terima 213 Ribu SGD dalam Kasus Dugaan Suap

Dugaan keterlibatan pucuk pimpinan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai itu terungkap secara terbuka dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2026).

JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK, Muhammad Takdir Suhan, membeberkan adanya pembagian jatah dalam bentuk amplop bernomor sandi khusus untuk petinggi instansi kepabeanan tersebut.

Fakta ini diperkuat oleh kesaksian Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy.

Kode Sandi 1 untuk Pucuk Pimpinan Bea Cukai

ANCAM BEKUKAN BEA CUKAI - Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Dia menilai ancaman Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa akan membekukan Bea Cukai jika kinerjanya tak membaik merupakan bentuk koreksi agar institusi yang dipimpinnya terus berbenah.
ANCAM BEKUKAN BEA CUKAI - Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Dia menilai ancaman Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa akan membekukan Bea Cukai jika kinerjanya tak membaik merupakan bentuk koreksi agar institusi yang dipimpinnya terus berbenah. (Tribunnews.com/Nitis Hawaroh)

Dalam ruang sidang, Jaksa menegaskan bahwa amplop dengan kode angka 1 merupakan representasi langsung dari Dirjen Bea dan Cukai.

Alat bukti yang dikantongi oleh tim penuntut diklaim sudah sangat lengkap.

"Izin Majelis, kami tegaskan yang sales 2-1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang tegaskan ya, kami, karena kami yang punya bukti ini," ujar Jaksa Muhammad Takdir Suhan.

Di luar persidangan, Takdir mengonfirmasi bahwa penyerahan uang ratusan ribu dolar Singapura kepada Djaka terjadi dalam satu kali transaksi pada bulan Agustus 2025.

Pemberian rasuah tersebut disinyalir merupakan kelanjutan dari pertemuan antara pemilik PT Blueray Cargo, John Field, dengan Djaka di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025.

Selain kode 1, JPU memaparkan kode 2 yang ditujukan untuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal Fadillah, serta kode 3 untuk mantan Kasubdit Intelijen, Sisprian Subiaksono.

Perkara korupsi ini menjerat tiga petinggi perusahaan selaku terdakwa pemberi suap dengan total nilai mencapai Rp63,1 Miliar demi memuluskan pengawasan impor barang kargo.

Baca juga: Menkeu Purbaya Tak Masalah KPK OTT Ditjen Pajak dan Bea Cukai: Jadi Titik Masuk Lakukan Perbaikan

Bea Cukai Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Merespons terseretnya nama pimpinan tertinggi dalam dakwaan persidangan, Kasubdit Hubungan Masyarakat (Humas) dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan bahwa pihaknya memilih menghargai jalannya peradilan.

"Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," jelas Budi Prasetiyo saat dikonfirmasi terpisah.

Budi menambahkan, demi menjaga independensi proses hukum yang sudah memasuki ranah yudisial, institusi Bea Cukai menahan diri untuk tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi pokok perkara tersebut.

Konsistensi KPK dalam menyinkronkan kesaksian kode sandi amplop di persidangan dengan strategi penyidikan baru menjadi titik penentu arah penegakan hukum dalam reformasi tata kelola kepabeanan nasional.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.