TRIBUNSUMSEL.COM - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri 10 Palembang tahun ajaran 2026/2027 dibuka mulai Mei hingga Juni mendatang.
Proses penerimaan siswa baru ini dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.
SPMB tahun ini memberikan kesempatan kepada calon murid untuk mendaftar melalui jalur afirmasi, domisili, prestasi hingga tes bakat dan minat sesuai program keahlian yang dipilih.
Melansir akun Instagram resmi SMA Negeri 10 Palembang di @smanegeri10palembang, jalur Penerimaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan kuotanya adalah sebagai berikut:
1. Prestasi Akademik 5 persen
2. Prestasi Non Akademik 5 %
3. Prestasi Berdasarkan Nilai TKA 5 %
4. Prestasi Berdasarkan Tes Akademik 20 %
TAHAP 1: Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi dan Prestasi
TAHAP 2: Jalur Prestasi Melalui Tes Akademik
JALUR DOMISILI
1. Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah Kecamatan Ilir Barat I, Ilir Barat 2 dan Gandus.
2. Kartu Keluarga yang berscan barkode atau KK (asli) dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh Lurah/Camat dan minimal berdomisili tempat tinggal tersebut 1 tahun pada tanggal pendaftaran
3. Nama orang tua/wali calon murid yang tercantumpada KK harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor ijazah jenjang sebelumnya
4. Fotokopi raport mulai Semester 1 sampai dengan 5 yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah
JALUR AFIRMASI
1. Mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH)
2. Kartu Keluarga yang berscan barkode atau KK (asli) dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh Lurah/Camat
3. Fotokopi raport mulai Semester 1 sampai dengan 5 yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah
4. Membawa print berwarna foto murid di depan rumah dan tampat depan rumah di kertas A4
JALUR MUTASI
1. Memiliki SK Mutasi Tugas orang tua/walipada instansi pemerintah, TNI/POLRI, BUMN/BUMD antar Kabupaten/Kota di wilayah Prov Sumsel atau antar Provinsi ke wilayah Prov. Sumsel maksimal 1 tahun sebelum masa pendaftaran SPMB
2. Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
3. Untuk anak guru/tenaga kependidikan pada sekolah di mana orang tuanya sebagai guru/tenaga kependidikan dibuktikan dengan SK dari kepala sekolah
4. Fotokopi raport mulai Semester 1 sampai dengan 5 yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah
JALUR PRESTASI AKADEMIK, NON AKADEMIK, TKA & TES AKADEMIK
1. Memiliki prestasi akademik/Non Akadmik/Sertifikat TKA dibuktikan dengan fotokopi sertifikat/piagam dan SPTJM dari kepala SMP/MTs sederajat asal calon murid baru
2. Jumlah sertifikat piagam prestasi akademik maupun non-akademik yang dapat diajukan oleh calon murid baru SPMB maksimum 5 (lima) sertifikat/piagam dalam periode 3 tahun terakhir
3. Sertifikat prestasi diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kabupaten-Kota atau unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi
4. Fotokopi raport mulai Semester 1 sampai dengan 5 yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah
5. Hasil akhir TKA diperoleh dengan menjumlahkan hasil TKA dengan nilai mapel Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS pada 5 semester
6. Nilai rata-rata raport 86 bagi calon murid yang memilih jalur Tes Akademik (TA) pada mapel Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS pada 5 semester
7. Melampirkan foto/dokumentasi pada saat perlombaan atau penyerahan juara lomba di kertas ukuran A4
Baca juga: SPMB SMKN 8 Palembang 2026/2027 Dibuka, Ini Jalur Pendaftaran, Kuota Penerimaan dan Syarat Lengkap
Baca juga: SPMB SMAN 19 Palembang 2026/2027: Jadwal, Daya Tampung dan Cara Pendaftaran
Baca juga: SPMB SMA 17 Palembang 2026: Jadwal, Alur dan Tata Cara Pendaftaran
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel