Tindakan Bejat Ayah Tiri Rusak Masa Depan Anak Sambungnya Sejak Tahun 2021
Noval Andriansyah May 21, 2026 07:19 PM

Tribunlampung.co.id, Kendari - Ketakutan dan ancaman pembunuhan membuat seorang anak perempuan di Konawe Selatan memilih memendam luka selama bertahun-tahun.

Hal itu setelah ia diduga menjadi korban rudapaksa ayah tirinya sendiri sejak masih berusia 14 tahun.

Di balik rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman, korban justru hidup dalam bayang-bayang intimidasi yang perlahan merusak masa depannya sejak 2021 silam.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari akhirnya membekuk pria paruh baya berinisial AN (53) atas dugaan rudapaksa terhadap anak tirinya berinisial E (18).

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

Baca juga: Penampilan Oknum TNI AD Pelaku Rudapaksa Bocah SD Berubah saat Ditangkap

Dikutip dari TribunnewsSultra.com, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan aksi bejat tersebut diduga sudah berlangsung sangat lama dan dilakukan secara berulang sejak korban masih di bawah umur.

Saat pertama kali mengalami kekerasan seksual, korban diketahui baru berusia 14 tahun.

Menurut polisi, pelaku selalu menggunakan ancaman untuk membuat korban tidak berani melawan ataupun melapor.

"Apabila korban menolak berhubungan badan layaknya suami istri, pelaku mengancam akan membunuh korban beserta ibu kandungnya. Hal ini membuat korban merasa ketakutan," jelasnya.

Akibat intimidasi tersebut, tindakan asusila ini terjadi secara berlanjut selama bertahun-tahun hingga 2026.

Aksi terakhir pelaku dilakukan Senin, 23 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 Wita, bertempat di kediaman mereka di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel.

Tidak tahan lagi dengan perlakuan bejat sang ayah tiri, kasus ini akhirnya terungkap setelah korban bercerita kepada keluarganya.

Keluarga korban yang diwakili oleh JU (34), seorang ibu rumah tangga langsung membuat laporan resmi ke Polresta Kendari.

"Korban dan keluarganya merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari guna proses hukum lebih lanjut," ujar mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Markas polisi ini berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.

Atas perbuatan bejatnya, AN dijerat dengan Pasal 473 Ayat 1 dan Ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman penjara yang berat karena dilakukan oleh orang tua tiri dan dilakukan secara berlanjut.

Jarak Kecamatan Ranomeeto dengan Markas Polresta Kendari sekira 7,4 kilometer (km), waktu tempuh 14 menit berkendara motor atau mobil.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.