TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemerintah Kabupaten Maros, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan berlangsung di Aula Promoter Polres Maros, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale.
Sosialisasi menjadi langkah memperkuat sinergi antara penyidik Polri dan PPNS dalam penegakan hukum di Kabupaten Maros.
Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan.
Ia didampingi Kaur Binops Satreskrim Polres Maros, Ipda Sulaeman, serta Kanit Tipidter Polres Maros, Ipda Fajar Al A’Raaf.
Turut hadir penyidik Unit Tipidter Polres Maros dan penyidik PPNS Pemkab Maros.
Dalam sambutannya, AKP Ridwan menegaskan lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam sistem hukum acara pidana nasional.
Menurutnya, aturan tersebut wajib dipahami seluruh aparat penegak hukum, termasuk PPNS.
“Undang-undang ini bukan hanya perubahan regulasi, tetapi juga perubahan cara berpikir dalam penegakan hukum yang lebih profesional, modern dan berorientasi pada kepastian hukum,” ujar AKP Ridwan.
Ia menilai koordinasi dan komunikasi antara penyidik Polri dan PPNS menjadi faktor penting dalam penanganan perkara di lapangan.
Hal itu untuk mencegah ego sektoral dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
“Penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Dibutuhkan sinergi, kesamaan persepsi, serta koordinasi yang kuat antara penyidik Polri dan PPNS agar seluruh proses berjalan profesional, akuntabel dan sesuai aturan,” katanya.
Ridwan berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan.
Menurutnya, penguatan sinergi akan berdampak pada kualitas penegakan hukum di daerah.
“Kami berharap sinergitas antara Polri dan PPNS di Kabupaten Maros semakin kuat sehingga setiap proses penegakan hukum dapat berjalan maksimal, transparan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.
Dalam sesi pemaparan materi, Unit Tipidter Polres Maros membahas sejumlah pasal penting dalam KUHAP baru.
Pembahasan difokuskan pada kewenangan PPNS dalam menangani tindak pidana sektoral dan tindak pidana khusus.
Materi sosialisasi juga mencakup asas hukum acara pidana terbaru, mekanisme koordinasi penyidikan, administrasi penyidikan (Mindik), hingga tata cara penyerahan berkas perkara antara PPNS dan penyidik Polri.
Kanit Tipidter Polres Maros, IPDA Fajar Al A’Raaf, menegaskan pemahaman administrasi penyidikan sangat penting untuk menghindari kesalahan formil dalam penanganan perkara.
“Koordinasi sejak awal penyidikan, terutama sejak diterbitkannya SPDP, menjadi bagian penting agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan tidak menimbulkan hambatan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Selain membahas substansi KUHAP baru, Polres Maros juga kembali menegaskan fungsi koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis (Korwasbin) terhadap PPNS.
Langkah itu dilakukan untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang terintegrasi dan sesuai prosedur.
Suasana diskusi berlangsung aktif.
Peserta dari unsur PPNS memanfaatkan sesi tanya jawab untuk berkonsultasi terkait kendala teknis yang kerap ditemui saat menangani perkara di lapangan.
Salah seorang peserta mengaku sosialisasi tersebut membantu memahami implementasi KUHAP baru, khususnya pola koordinasi antara PPNS dan penyidik Polri.
“Melalui sosialisasi ini kami mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai prosedur penyidikan sesuai KUHAP terbaru, termasuk pola koordinasi yang harus dibangun dengan penyidik Polri,” ujarnya.
Dari hasil kegiatan tersebut, Polres Maros menilai pemahaman PPNS terhadap substansi UU Nomor 20 Tahun 2025 semakin meningkat.
Kegiatan itu juga memperkuat komitmen bersama dalam membangun pola penegakan hukum yang harmonis, profesional, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Sosialisasi ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol penguatan komitmen antara Polres Maros dan PPNS Pemkab Maros dalam meningkatkan koordinasi penegakan hukum di Kabupaten Maros. (*)