Ayah Bejat Hamili Anak Kandung yang Masih 15 Tahun, Tetap Rudapaksa Korban saat Mengandung
Kiki Novilia May 21, 2026 08:19 PM

Tribunlampung.co.id, Kendal - Ayah kandung berinisial ANR tega merudapaksa anak kandungnya sendiri DRSP yang masih berusia 15 tahun sejak tahun 2024. 

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar menerangkan ANR telah berulang kali melakukan aksi bejatnya hingga membuat DRSP hamil. 

Adapun aksi terakhir dilakukan pelaku ialah April bulan lalu meskipun korban sudah dalam kondisi hamil.

"Berdasarkan pengakuan, ayah korban sudah berulang kali menyetubuhi korban," katanya saat ditemui TribunJateng dalam rilis di Mapolres Kendal, Rabu (20/5/2026).

Dikatakan pelaku, ia tega melancarkan aksi bejatnya karena kesal sang istri yang juga ibu korban lebih mempercayai omongan orang lain dibanding ANR dalam hal keuangan.

Baca juga: Penampilan Oknum TNI AD Pelaku Rudapaksa Bocah SD Berubah saat Ditangkap

Selain itu, istri ANR juga kerap merendahkan keluarganya. Hal itu membuat hubungan keluarga di antara keduanya renggang dan berujung pada perceraian.

"Pelaku ANR kesal dengan sikap istrinya, mereka kemudian bercerai," paparnya.

Setelah bercerai, ANR mulai melampiaskan nafsu bejat kepada anak kandungnya yang tinggal hanya berdua dengan dirinya. Sedangkan mantan istrinya saat ini bekerja sebagai TKW di luar negeri.

"Dari situ muncul niat pelaku untuk mencabuli anaknya yang masih berusia 15 tahun," sambungnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono mengatakan korban terpaksa menuruti nafsu bejat ayahnya. Jika tak dituruti, pelaku terus mengancam korban dengan ancaman macam-macam.

"Jadi anak ini takut karena terus diancam, sehingga korban terpaksa melayani nafsu bejat ayahnya," imbuhnya.

Pelaku akhirnya dibekuk di rumah temannya di Desa Mojo Kecamatan Ringinarum pada Minggu (17/5/2026) pukul 05:00 WIB.

Pelaku dikenakan pasal 473 ayat 9 KUHP dan atau pasal 418 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 473 ayat 9, dan atau 12 tahun. 

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan 1 buah kardigan warna cokelat, 1 BH warna abu-abu, 1 celana panjang warna abu-abu, 1 buah celana dalam warna kuning.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 kaos warna hitam, celana panjang jeans warna biru serta 1 celana dalam warna biru.

Bayi Laki-laki

Kasus ini terbongkar setelah bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan oleh warga di pekarangan rumah dengan kondisi terbungkus kain pada Rabu (13/5/2026). Selain itu, warga juga mendapati tali pusar masih menempel pada bayi tersebut.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan pihaknya telah memeriksa dua orang yakni ibu bayi berinisial DRSP, serta ANR yang merupakan ayah kandung DRSP. 

DRSP diketahui menjadi korban pencabulan ANR yang berujung pada penemuan bayi tersebut. Menurut Kapolres, saat ini ibu bayi berstatus sebagai saksi dalam kasus penemuan bayi di pekarangan rumah warga tersebut.

"Ibu bayi masih berstatus saksi, karena dia juga menjadi korban. Nanti kami sampaikan lebih lanjut perkembangannya," katanya ditemui saat rilis di Mapolres Kendal, Rabu (20/5/2026).

Kapolres menjelaskan, ibu bayi tersebut berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP. Selain itu, pihaknya kini masih fokus untuk memastikan penanganan terhadap bayi dan ibu bayi tersebut.

"Kita masih fokus dulu bagaimana memulihkan kondisi psikologis ibu bayi dulu, kita melihat step by step," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kendal, Muntoha mengatakan saat ini bayi tersebut berada di Panti Asuhan Wiloso Tomo milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Salatiga.

"Kondisi bayinya alhamdulilah baik-baik saja, di sana dirawat," tuturnya.

Muntoha mengungkapkan, saat ini orang tua bayi disebut enggan merawat bayi tersebut. Dia juga mengaku belum ada pihak keluarga yang menghubungi untuk mengambil bayi tersebut.

"Yang buang bayi tidak mau merawat, alasannya kurang tahu mungkin alasan pribadi. Dari keluarga juga belum ada yang menghubungi kami untuk mengambilnya." paparnya.

Lebih lanjut, Muntoha menyampaikan bayi itu awalnya dibawa ke Dinas Sosial. Setelah itu, pihaknya menitipkan bayi tersebut ke salah satu panti asuhan di Kendal.

"Setelah koordinasi, bayi akhirnya kami pindahkan ke Panti Asuhan Wiloso Tomo di Salatiga," sambungnya.

Muntoha pun mempersilahkan pihak manapun yang ingin mengadopsi bayi itu. Pihaknya juga akan membantu dalam prosesnya.

"Kami siap bantu. Tetapi untuk adopsi harus menunggu usia bayi 6 bulan, tentunya dengan persyaratan-persyaratan tertentu," pungkasnya.

Pulihkan Mental 

Adapun petugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kendal, Aulia Anwar mengatakan saat ini ibu bayi mengalami traumatis berat. 

Pihaknya akan berusaha mengembalikan kondisi mental dan psikologis korban usai peristiwa tersebut.

"Kami akan memberikan layanan untuk membangun dan pulihkan kembali mentalnya. Karena saat ini mengalami goncangan trauma," imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga akan mengawal pemenuhan hak pendidikan korban yang saat ini masih duduk di bangku SMP.

"Kami akan kawal sampai kebutuhan pendidikan anak terpenuhi wajib belajarnya," tandasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.