WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dugaan kejanggalan dalam pengalihan aset milik salah satu pemerintah daerah di wilayah Kalimantan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, menjadi sorotan sejumlah pihak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut proses transaksi aset daerah yang diduga tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, meminta penyidik KPK memeriksa pengusaha berinisial SS terkait dugaan keterlibatan dalam pembelian aset melalui perusahaan berinisial PT WC.
Baca juga: KPKNL Jakarta III: Lelang Aset Negara Tak Lagi Tatap Muka, Adu Cepat di Dunia Digital
Menurut Uchok, pelepasan aset pemerintah daerah harus dilakukan secara ketat melalui tahapan administratif, persetujuan resmi, penilaian independen, hingga mekanisme hukum yang sesuai ketentuan.
“Kasus ini perlu dibuka secara terang. KPK harus memeriksa Sandiana Soemarko karena ada dugaan praktik kongkalikong dalam transaksi aset milik Pemkab di Kalimantan di wilayah Jakarta Selatan,” kata Uchok, Rabu (20/5/2026).
Uchok juga menyoroti dugaan transaksi dilakukan tanpa persetujuan PT KTI selaku badan usaha milik daerah (BUMD) di wilayah Kalimantan.
“Pembelian aset disebut dilakukan melalui PT WC tanpa persetujuan PT KTI. Ini harus dipertanyakan karena menyangkut aset milik daerah,” ujarnya.
Baca juga: Ajak Masyarakat Jaga Aset Negara dan Ikut Proses Lelang, DJKN Gelar Sosialisasi saat CFD
Menurut Uchok, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengalihan aset tersebut, mulai dari appraisal, notulensi rapat, keputusan penjualan, hingga aliran dana transaksi.
Dia menilai dugaan penyimpangan dalam proses pelepasan aset daerah berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan daerah.
Sorotan serupa disampaikan pengamat politik dan hukum Muslim Arbi.
Dia meminta KPK menunjukkan independensinya dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur swasta maupun pejabat daerah.
“Kalau memang ada dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk pengusaha, KPK wajib memanggil dan memeriksa. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” ujar Muslim.
Baca juga: Optimalkan Hunian Urban, Aset Negara Ini Jadi Pilihan Strategis di Jantung Jakarta
Dia menilai penanganan perkara aset daerah menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan kekayaan negara bernilai tinggi.
“Jangan sampai muncul anggapan KPK hanya berani menyentuh pejabat kecil, tetapi tidak serius terhadap pihak yang punya pengaruh besar,” katanya.
Sementara itu, praktisi hukum Damai Hari Lubis menilai dugaan pengalihan aset milik pemerintah daerah di Kalimantan mengarah pada potensi pelanggaran hukum serius, termasuk indikasi praktik mafia tanah.
Menurut Damai, aset milik pemerintah daerah tidak seharusnya berpindah tangan tanpa prosedur resmi apabila seluruh mekanisme berjalan sesuai aturan.
“Kalau aset pemerintah daerah bisa berpindah tangan tanpa mekanisme resmi dan tanpa persetujuan sah, maka patut diduga ada tindak pidana di dalamnya,” ucap Damai.
Baca juga: Selamatkan Aset Negara yang Simpan Koruptor di Luar Negeri, Indonesia Usulkan Bentuk Asset Recovery
Dia meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya manipulasi dokumen, penyalahgunaan kewenangan, hingga indikasi korupsi dalam proses transaksi tersebut.
Kasus dugaan pengalihan aset milik pemerintah daerah di Kalimantan di kawasan Cilandak sebelumnya mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa kepada aparat penegak hukum.
Aset yang dipersoalkan disebut berada di lokasi strategis Jakarta Selatan dengan nilai ekonomi tinggi.