TRIBUN-GOWA.COM — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gowa tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan ijin resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Perkimtan Gowa.
Polisi stelah menggeledah Kantor Dinas Perkimtan Gowa
Pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi dari Dinas tersebut. Termasuk Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin.
Polisi menyita satu box dokumen saat menggeledah kantor Perkimtan Gowa.
Penulusuran TribunTimur.com, penyidik kembali memeriksa Kepala Dinas Perkimtan Gowa pada siang tadi, Kamis (21/5/2026)
Pemeriksaan ini merupakan tambahan atau lanjutan dari proses pemeriksaan yang telah dilakukan sejak semalam.
Baca juga: Kadis Perkimtan Gowa Irit Bicara Usai Diperiksa Hampir 12 Jam Penyidik Tipikor Gowa
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman membenarkan penggeledahan dan pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan ijin resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
"Iya benar, kemarin penggeledahan dan pemeriksaan saksi," ujarnya
Menurutnya, kepala dinas diperiksa dengan status masih saksi
"Jadi kami ambil keterangannya dan beberapa pegawai juga. " ucap AKBP Aldy Sulaiman
Sebelumnya, Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), digeledah polisi, Rabu (20/5/2026)
Kantor Dinas Perkimtan ini terletak di Jalan Beringin nomor 8, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu
Kuasa hukum Abdullah, Muhammad Asrul, menyebut kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum.
“Jadi catatan penting malam ini bahwa kedatangan klien kami sebagai bentuk kooperatif terhadap kepolisian, dan posisinya masih sebagai saksi,” ujarnya
Namun, Asrul belum merinci pokok perkara yang sedang ditangani penyidik.
“Adapun pokok perkara karena sudah pro justicia, biarkan penyidik nanti yang sampaikan,” katanya.
Ia juga enggan menjelaskan detail materi pemeriksaan yang dilontarkan penyidik kepada kliennya.
“Ada banyak pertanyaan. Kalau terkait apa, itu biarlah penyidik nanti yang sampaikan,” pungkasnya
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli