Ajudan Dipecat Usai Antar Uang Titipan Tanpa Sepengetahuan Abdul Wahid: Jangan Ikut Saya Lagi. . .
M Iqbal May 21, 2026 09:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau, mengungkap pengakuan dari ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Dahri Iskandar.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/5/2026), Dahri mengaku tak lagi dilibatkan sebagai ajudan setelah mengantarkan bingkisan yang disebut sebagai 'titipan untuk Pangdam'.

“Saya WA Pak Gubernur, apa salah saya,” kata Dahri di hadapan majelis hakim.

Menurut Dahri, Abdul Wahid kemudian membalas singkat pesan tersebut.

“Kamu jangan ikut saya lagi,” ujar Dahri menirukan balasan Abdul Wahid.

Dalam keterangannya, Dahri mengaku mengenal Abdul Wahid sejak 2015 karena berasal dari kampung yang sama. 

Setelah Abdul Wahid terpilih pada Pilgub Riau 2024 dan dilantik menjadi gubernur pada Februari 2025, ia ditawari menjadi ajudan.

“Ditawarkan Pak Abdul Wahid,” ujarnya.

Dahri mengatakan dirinya berstatus tenaga harian lepas (THL) di Biro Umum Setdaprov Riau dengan gaji Rp 5,5 juta per bulan.

Tugasnya mengurus kebutuhan pribadi gubernur, termasuk membayar keperluan nonformal menggunakan uang titipan dari Abdul Wahid.

“Saya pernah membayarkan ngopi, rokok, obat-obatan. Pak Gubernur ada menitipkan tas kecil. Pernah saya hitung sekitar Rp 20 sampai Rp 25 juta,” katanya.

Dalam persidangan, JPU KPK juga menyoroti kondisi CCTV rumah dinas gubernur yang disebut rusak sejak Februari 2025. 

Dahri mengaku sudah dua kali melaporkan kerusakan itu ke Kabag Rumah Tangga Setdaprov Riau, namun tidak kunjung diperbaiki hingga September 2025.

“Saya sudah minta diganti, tapi tidak terlaksana,” ujarnya.

Fakta lain yang mencuat ialah pengakuan Dahri terkait penyerahan bingkisan dari Sekretaris PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda.

Ia mengaku pada 17 September 2025 dihubungi Ferry dan diminta datang ke rumah dinas gubernur.

“Saya masuk ke mobil beliau. Dia bilang, ‘Ini ada uang untuk Pangdam’,” kata Dahri.

Menurutnya, bingkisan itu dibungkus kantong plastik hitam dan diperkirakan bernilai lebih dari Rp100 juta.

“Saya duga sekitar Rp200 juta,” ujarnya.

Dahri kemudian membawa bingkisan tersebut saat menghadiri acara temu ramah Pangdam baru di Makodam. 

Setelah acara selesai, bingkisan itu diserahkan kepada ajudan Pangdam bernama Novan.

“Saya sampaikan, ‘Brother ini ada titipan’. Ditanya sumbernya dari siapa, saya bilang dari Ferry,” katanya.

Namun Dahri menegaskan tidak pernah diperintahkan langsung oleh Abdul Wahid untuk menerima maupun menyerahkan uang tersebut.

Ia juga mengaku tidak pernah melapor kepada Abdul Wahid karena menganggap gubernur sudah mengetahuinya melalui Ferry Yunanda.

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, kemudian mendalami keterangan tersebut. Kemal menanyakan, apakah saksi pernah melihat langsung isi kantong plastik hitam itu.

“Pernah lihat uang di dalam kantong kresek itu?” tanya Kemal.

“Tidak pernah,” jawab Dahri.

Kemal juga menanyakan apakah Abdul Wahid pernah memerintahkan Dahri menerima uang tersebut.

“Tidak pernah,” kata Dahri.

Dalam sidang itu, Kemal turut menyinggung Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 tertanggal 25 September 2025 tentang larangan pungutan liar, pemerasan, dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau. Dahri mengaku sempat membaca sekilas surat edaran tersebut.

JPU KPK sebelumnya mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. 

Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas. 

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.

Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. 

Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. 

Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. 

Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)


Foto: Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat digiring ke ruang tahanan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/5/2026)/Rizky Armanda 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.