TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang kasus dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau memunculkan fakta baru.
Rumah dinas Gubernur Riau (Gubri) yang saat itu ditempati Abdul Wahid, dan telah disegel tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata sempat dimasuki tiga pria tak dikenal beberapa jam setelah operasi tangkap tangan (OTT).
Peristiwa itu diungkap Mega Lestari, pramusaji rumah jabatan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/5/2026).
Mega bercerita, kejadian bermula pada dini hari 4 November 2025. Saat itu, sekitar pukul 03.00 WIB, telepon genggamnya berdering dari nomor yang tidak dikenalnya.
Awalnya ia enggan menjawab panggilan tersebut. Namun rasa khawatir membuatnya akhirnya mengangkat telepon itu.
“Saya takutnya penting, jadi saya angkat,” kata Mega di hadapan majelis hakim.
Dari ujung telepon, seseorang meminta Mega keluar menuju pintu utama rumah dinas gubernur.
Mega menyebut, penelepon meminta ia keluar.
Singkatnya, ketika keluar, ia mendapati tiga pria sudah berada di depan rumah dinas di Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
Tanpa memperkenalkan diri, ketiga orang itu meminta dibukakan akses menuju bagian dalam rumah yang sebelumnya telah dipasangi segel KPK usai OTT terhadap Abdul Wahid.
Baca juga: ART Abdul Wahid Cerita Soal Penggeledahan KPK di Rumah Jakarta, Emas Batangan-Barang Branded Disita
Mega sempat menolak secara halus karena mengetahui area tersebut dalam status penyegelan.
“Saya bilang ada stiker segel KPK,” tuturnya.
Namun peringatannya tidak dihiraukan. Ketiga pria itu tetap meminta pintu dibuka.
Menurut Mega, kondisi segel saat itu juga sudah tidak lagi utuh sepenuhnya.
“Segelnya ada, tapi sebagian sudah terlepas,” katanya.
Setelah pintu dibuka, ketiga pria itu langsung masuk ke area pribadi gubernur.
Mega yang sehari-hari bertugas membersihkan kamar pribadi gubernur, ruang keluarga hingga kamar anak gubernur memilih tetap berdiri di dekat pintu masuk.
Ia mengaku hanya melihat ketiga pria itu memeriksa ruangan secara singkat.
“Cuma lihat-lihat ruangan sekitar lima menit, lalu keluar lagi,” ujarnya.
Jaksa KPK kemudian menanyakan apakah ada barang yang dibawa keluar dari ruangan tersebut.
“Tidak ada yang dibawa,” jawab Mega.
Setelah beberapa menit berada di dalam rumah, ketiga pria itu langsung pergi meninggalkan lokasi.
Mega kemudian kembali menutup pintu rumah dinas dan masuk ke kamarnya.
“Setelah itu mereka keluar, lalu saya tutup pintunya lagi dan kembali ke kamar,” katanya.
Kesaksian Mega membuat suasana persidangan memanas.
Jaksa dan majelis hakim langsung mendalami bagaimana orang luar bisa masuk ke rumah dinas yang sedang berada dalam pengawasan KPK.
Mega sendiri mengaku tidak mengenal satu pun dari ketiga pria tersebut.
“Tidak kenal, Pak,” ucapnya saat ditanya jaksa.
Ia juga menyebut para pria itu tidak menunjukkan identitas ataupun atribut resmi tertentu.
Bahkan, Mega mengaku heran bagaimana penelepon misterius itu bisa mengetahui nomor telepon pribadinya.
“Di BAP ada sebut nama Wahyu?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Mega.
“Kok tahu?” cecar hakim lagi.
Mega lalu menjelaskan bahwa nama tersebut muncul di layar telepon saat panggilan masuk diterimanya.
“Karena di panggilan telepon itu ada tertulis nama,” katanya.
JPU KPK sebelumnya mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.
Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.
JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.
Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.
Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.
Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta.
Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-edinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)