Sikap Bos Terra Drone Disorot Saat Dengar Vonis Hakim, Masa Penahanan Berakhir Bulan Depan
Ferdinand Waskita Suryacahya May 21, 2026 10:11 PM

 


TRIBUNJAKARTA.COM  - Sikap  Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana saat mendengar vonis hakim menjadi sorotan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Michael dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, Kamis (21/5/2026).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun penjara. 

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. 

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Michael dikurangkan seluruhnya dari masa pidana. 

Selain itu, hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 

VONIS BOS TERRA DRONE - Sikap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana saat mendengar vonis hakim menjadi sorotan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Michael dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, Kamis (21/5/2026). (Kompas.com/Dian Erika)

Masa Penahanan

Dengan mempertimbangkan masa tahanan yang telah dijalani sejak 12 Desember 2025 di Polres Metro Jakarta Pusat, sisa masa hukuman Michael diperkirakan kurang dari satu tahun. 

Berdasarkan keterangan majelis hakim, masa penahanan terdakwa sendiri akan berakhir pada 2 Juni 2026.

Pertimbangan Hakim

Majelis hakim menilai Michael melakukan kealpaan berat dalam kasus kebakaran kantor perusahaan yang menewaskan 22 karyawannya. 

Anggota majelis hakim, Sunoto, mengatakan Michael tidak terbukti melakukan perbuatan dengan unsur kesengajaan, tetapi kelalaiannya dinilai masuk kategori berat. 

"Majelis menilai perbuatan Terdakwa termasuk dalam kategori kealpaan berat dan bukan kesengajaan," ujar Sunoto dalam sidang. 

Menurut hakim, Michael tidak menghendaki terjadinya kebakaran.

Namun, selama lebih dari dua tahun ia tetap menggunakan gedung kantor tanpa memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

"Terdakwa tidak menghendaki terjadinya kebakaran, namun selama lebih dari dua tahun telah menggunakan gedung tanpa memenuhi standar K3 (kesehatan dan keselamatan kerja)," tuturnya. 

Padahal, kata Sunoto, Michael telah mengetahui potensi bahaya yang ada di gedung kantornya.

Karena itu, majelis menilai kelalaian tersebut bukan terjadi secara tiba-tiba, melainkan berlangsung dalam waktu lama. 

"Melainkan pengabaian sistemis yang berlangsung dalam waktu yang panjang," ungkap Sunoto. 

Hakim juga menyoroti bahwa Michael memahami risiko penggunaan baterai Lithium Polymer (LiPo), serta mengetahui kondisi bangunan yang dinilai tidak aman. 

Namun demikian, ia tetap dianggap mengabaikan aspek keselamatan kerja di lingkungan kantor. 

Majelis hakim menilai sikap tersebut tidak mencerminkan tanggung jawab seorang pimpinan perusahaan terhadap keselamatan para pekerjanya. 

Dalam persidangan, hakim membeberkan sedikitnya enam aspek K3 yang diabaikan terdakwa, yakni tidak adanya detektor api, detektor asap, tangga darurat, jalur evakuasi, alat pemadam api ringan (APAR) yang sesuai, serta tidak pernah dilakukan simulasi kebakaran di kantor yang terbakar pada 9 Desember 2025. 

"Pengabaian ini berlangsung selama lebih dari dua tahun secara terus menerus," tambahnya. 

Sikap Michael

Michael Wisnu Wardhana, menangis usai mendengarkan vonis hakim.

Dikutip dari Kompas.com, majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada Michael untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut. 

Setelah itu, majelis hakim menutup persidangan dan meninggalkan ruang sidang.

Michael tampak menunduk usai sidang selesai. Tim kuasa hukumnya langsung menghampiri dan memberikan dukungan. 

Sejumlah kuasa hukum terlihat menepuk pundaknya. Ada pula yang mengatakan, “Tidak apa-apa,” sambil tersenyum menyemangati Michael. 

Michael kemudian mengusap wajahnya dengan kedua tangan dan terus menunduk. 

Tak lama kemudian, petugas menghampirinya dan memakaikan rompi tahanan berwarna merah. 

"Pak Mike (Michael) semangat Pak. Jaga kesehatan ya Pak," kata salah satu karyawan PT Terra Drone Indonesia yang hadir dalam sidang. 

Michael tidak merespons dan langsung menyelesaikan pemasangan rompi tahanan tersebut.

"Jaga kesehatan Pak Michael," tutur salah satu karyawan perempuan mengiringi kepergiannya ke balik pintu ruang sidang. 

Usai persidangan, tim kuasa hukum Michael membenarkan bahwa kliennya sempat menangis usai pembacaan vonis.

Namun, menurut kuasa hukum, tangis Michael bukan karena kecewa dengan putusan penjara yang disampaikan.

"Bukan. Sebenarnya lebih kepada melihat daripada seluruh karyawan yang hadir ya. Itu ya sangat terharu," ujar salah satu kuasa hukum Michael, Stella M Masangi. 

Kuasa hukum lainnya, Triana Seroja Dewi, mengatakan, Michael Wisnu sebelumnya sudah sempat terharu dengan melihat kehadiran sekitar 100 orang karyawan PT Terra Drone Indonesia dalam sidang pembacaan vonis. 

Menurut dia, para karyawan datang dari kantor yang berada di Bandung, Jawa Barat, dan Jakarta. 

"Karyawan Terra Drone memberikan dukungan support moril untuk Pak Mike. Itu yang membuat Pak Mike terharu," tutur Triana.

"Dan Pak Mike juga memikirkan bagaimana ke depannya untuk nasib karyawan, 340 orang karyawan," katanya.

Pendapat Kuasa Hukum

Anggota tim kuasa hukum Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, Stella M Masangi, mengatakan, vonis 1 tahun 4 bulan terhadap kliennya terasa cukup memberatkan.

Tim hukum berpendapat, Michael tidak sepenuhnya melakukan kelalaian atas kebakaran yang terjadi di kantor PT Terra Drone Indonesia yang menewaskan 22 karyawan. "Bagi kami, itu cukup terasa (memberatkan) ya," ujar Stella di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026). 

 "Karena ada hal-hal yang seperti kami sampaikan dalam pleidoi kami terkait hal-hal itu tidak menjadi kelalaiannya seluruhnya oleh Pak Michael," tuturnya. 

Stella bilang, majelis hakim memiliki pertimbangan hukum tersendiri dan pihaknya menghormatinya. 

Oleh karenanya, tim kuasa hukum menerima vonis 1 tahun 4 bulan yang dibacakan majelis hakim pada Kamis.

Sementara itu, apakah akan ada langkah hukum selanjutnya, para kuasa hukum akan berdiskusi dulu dengan Michael Wisnu. 

(TribunJakarta.com/Kompas.com)

BERITA TERKAIT

  • Baca juga: Ini Kata Politikus Golkar soal Kebakaran Terra Drone Jakarta, Singgung soal Roadmap Gedung
  • Baca juga: Dirut Terra Drone Tersangka, Anggota DPRD Kevin Wu Ingatkan Pemprov DKI Tak Lepas Tanggung Jawab 
  • Baca juga: VIRAL Isu Sabotase soal Sumatera di Kasus Kebakaran Terra Drone, Polisi Akhirnya Buka Suara
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.