Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Indonesia masih banyak yang percaya obat herbal atau obat bahan alam aman dikonsumsi karena dianggap “alami”.
Namun temuan terbaru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) justru menunjukkan fakta sebaliknya.
Baca juga: Rohto Angkat Bicara soal Penarikan Dua Sampo Selsun oleh BPOM, Produk Bisa Ditukar Gratis
Sejumlah produk yang dijual sebagai obat herbal ternyata mengandung bahan kimia obat keras yang berbahaya bagi tubuh.
BPOM menemukan 22 merek Obat Bahan Alam (OBA) yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dalam pengawasan periode Maret 2026.
Temuan ini menjadi perhatian serius karena produk-produk tersebut beredar luas dengan klaim mampu memberikan hasil cepat atau efek “cespleng” yang sering dicari masyarakat.
Dari total 22 produk, sebanyak 10 produk telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE). Sementara 12 produk lainnya tidak memiliki izin edar atau mencantumkan nomor izin edar fiktif pada kemasannya.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Taruna Ikrar mengatakan produk ilegal tersebut diproduksi dengan identitas produsen yang tidak jelas.
Produk-produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengelabui konsumen.
"Ketiadaan izin edar ini berarti produk-produk tersebut tidak pernah melewati proses evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu oleh BPOM, sehingga kandungan di dalamnya sangat membahayakan konsumen,” tegas Taruna Ikrar pada siaran pers dilansir dari website resmi, Jumat (22/5/2026).
Dari hasil pengawasan BPOM, mayoritas produk bermasalah merupakan obat stamina pria.
Sebanyak 13 merek produk stamina pria diketahui mengandung bahan kimia obat seperti sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol dan metil testosteron.
Padahal zat-zat tersebut termasuk obat keras yang penggunaannya wajib di bawah pengawasan tenaga kesehatan.
BPOM mengingatkan konsumsi produk stamina pria sembarangan dapat memicu dampak kesehatan serius.
“OBA yang mengandung sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil pada produk stamina pria berisiko menyebabkan gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga kesehatan,” jelas Taruna Ikrar.
Selain produk stamina pria, BPOM juga menemukan 6 merek produk pegal linu yang mengandung deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, asam mefenamat, parasetamol dan kafein.
BPOM menyebut penggunaan zat-zat tersebut secara tidak terkontrol dapat memicu kerusakan ginjal, perdarahan lambung hingga efek moon face akibat gangguan hormon.
Tak hanya itu, BPOM juga menemukan satu produk penggemuk badan mengandung siproheptadin dan dua produk pereda gatal yang mengandung klorfeniramin maleat, mikonazol, parasetamol dan kafein.
Paparan jangka panjang bahan-bahan tersebut dinilai berisiko menyebabkan kantuk berat, gangguan metabolisme dan kerusakan fungsi hati.
BPOM menyoroti masih banyak masyarakat tergiur membeli obat herbal yang menjanjikan hasil instan.
Padahal, menurut BPOM, efek terlalu cepat justru patut dicurigai karena bisa jadi produk tersebut mengandung bahan kimia obat tersembunyi.
“Kepala BPOM mengimbau agar temuan ini dapat menjadi atensi publik mengenai risiko kesehatan yang mengintai di balik produk obat bahan alam yang menjanjikan hasil instan,” demikian pernyataan BPOM.
Karena itu, masyarakat diminta lebih kritis saat membeli produk obat bahan alam, terutama yang dipromosikan melalui media sosial atau dijual bebas tanpa informasi jelas.
BPOM juga mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli produk kesehatan.
Cek KLIK meliputi pengecekan Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluwarsa.
Masyarakat juga diimbau mengecek keaslian izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi cekbpom.pom.go.id.
Selain itu, BPOM meminta masyarakat membeli produk hanya melalui toko obat atau sarana pelayanan kefarmasian terpercaya.
BPOM menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang sengaja mencampurkan bahan kimia obat ke dalam produk herbal.
Saat ini BPOM telah melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan distribusi produk-produk tersebut.
Pelaku yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk ilegal dapat dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM juga meminta masyarakat ikut berperan aktif memutus rantai peredaran produk berbahaya dengan melapor jika menemukan produk mencurigakan di pasaran.
“Laporkan kepada BPOM atau pihak berwenang jika menemukan produk mencurigakan di pasaran demi keselamatan bersama. Laporan dapat disampaikan secara langsung maupun elektronik kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, dan Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia,” tutup Taruna Ikrar.
Adapun daftar produk-produk tersebut sebagai berikut:
1. Gutamin
2. Fu Wei Capsules
3. GERANIUM WILFORDII OINTMENT
4. Maduon
5. Happyco
6. Sehat Pria
7. Godong Ijo
8. Djinggo.
9. Sultan-Co
10. Pegal Linu Sarang Klanceng
11. Kopi Arab Gold Plus Tongkat Ali
12. Kopi Super Jantan
13. Samyun Wan
14. Dua Cobra Gatal-Gatal (Eksim)
15. ASAMULYN
16. Bio Nerve Energy Boost Up NDR Group Resources
17. Kapsul Strong Love
18. Sinatren
19. Nyerat Nyeri Tulang & Asam Urat
20. YAMAN STRONG HONEY
21. U.S.A VIAGRA
22. VIGRA PLATINUM