Lampung Timur Perkuat Identitas Daerah, Empat Warisan Bersejarah Diusulkan Jadi Cagar Budaya
Endra Zulkarnain May 22, 2026 04:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Sidang rekomendasi penetapan dan pemeringkatan cagar budaya di Lampung Timur menandai komitmen pemerintah kabupaten terkait komitmennya menjaga warisan sejarah dan budaya daerah.

Sekretaris Daerah Lampung Timur Rustam Effendi membuka sidang dihadiri Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Lampung Kuswanto, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Lampung Anshori Djausal, serta sejumlah tamu undangan lainnya di Aula Utama Setdakab Lampung Timur, Jumat (22/5/2026).

Rustam menegaskan, keberadaan cagar budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu, tetapi juga menjadi identitas dan jati diri daerah yang harus dijaga bersama.

“Cagar budaya merupakan identitas, saksi sejarah, dan warisan leluhur yang tidak ternilai bagi generasi penerus,” ujar Rustam.

Ia menjelaskan, Lampung Timur memiliki kekayaan sejarah yang sangat beragam, mulai dari peninggalan masa prasejarah, pengaruh Hindu-Buddha, hingga jejak peradaban pada masa kerajaan dan kemerdekaan.

Menurutnya, penetapan status cagar budaya di tingkat kabupaten menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap benda dan situs bersejarah agar keberadaannya tetap terpelihara.

lihat foto
SIDANG - Sidang rekomendasi penetapan dan pemeringkatan cagar budaya di Lampung Timur tandai komitmen pemkab dalam menjaga warisan sejarah dan budaya.

“Penetapan ini penting untuk melindungi sekaligus menjaga nilai sejarah dan identitas budaya daerah,” katanya.

Rustam memberikan apresiasi kepada Tim Ahli Cagar Budaya dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur yang telah melakukan penelitian serta kajian terhadap objek-objek yang diusulkan.

Ia berharap, objek yang nantinya resmi ditetapkan sebagai cagar budaya dapat terus dirawat dan dikembangkan menjadi destinasi wisata sejarah dan edukasi yang membanggakan masyarakat Lampung Timur.

“Saya mengajak seluruh masyarakat, akademisi, dan pemerintah daerah untuk bersama-sama menjaga kelestarian cagar budaya, khususnya generasi muda sebagai penerus,” tambahnya.

Dalam sidang tersebut, terdapat empat Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang diusulkan menjadi Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.

Objek pertama adalah Arca Gramadewata yang ditemukan pada tahun 1963 di Bukit Langkap, Kecamatan Sribhawono.

Bukit dengan ketinggian sekitar 175 meter di atas permukaan laut itu dikenal sebagai salah satu penanda geografis penting di wilayah tersebut.

Objek kedua yakni Arca Perwujudan Bodhisattva yang berasal dari abad ke-14 hingga ke-15. Arca ini ditemukan pada 14 Agustus 1957 di kawasan Punden Berundak 7, Situs Pugung Raharjo, dan menjadi bukti kesinambungan budaya megalitik dengan pengaruh Hindu-Buddha di Lampung.

Selanjutnya, Prasasti Bungkuk yang ditemukan pada tahun 1985 di tepi Sungai Way Sekampung, Kecamatan Jabung.

lihat foto
CAGAR BUDAYA - Sidang rekomendasi penetapan dan pemeringkatan cagar budaya di Lampung Timur tandai komitmen pemkab dalam menjaga warisan sejarah dan budaya.

Prasasti berbahan batu andesit itu menggunakan aksara Pallawa dan bahasa Melayu kuno yang menunjukkan kuatnya pengaruh Sriwijaya di wilayah Lampung Timur.

Sementara objek keempat adalah Prasasti Dalung Bojong yang dibuat pada tahun 1691 Masehi pada masa Kesultanan Banten.

Prasasti berbahan tembaga tersebut memuat aturan mengenai tata kelola pemerintahan, pelayaran, hingga perdagangan lada yang pernah berkembang di wilayah Lampung.

Keempat objek tersebut dinilai memiliki nilai sejarah tinggi dan menjadi bagian penting dari perjalanan peradaban di Lampung Timur.

Pemerintah daerah berharap proses penetapan dapat segera terealisasi guna memperkuat identitas budaya daerah sekaligus mendukung pengembangan wisata sejarah di Kabupaten Lampung Timur.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.