TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tengah melakukan pembentukan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian atau Kampung Redam.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, mengatakan secara substansi Kabupaten Bantul sudah memiliki embrio untuk dibentuk menjadi Kampung Redam.
"Di Bantul ini sudah ada Jaga Warga, Kampung Tertib, dan sebagainya. Nah kita sudah berkomitmen dengan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk membentuk Kampung Redam itu," ucapnya, kepada Tribunjogja.com, Jumat (22/5/2026).
Rencananya, lima dari 75 kalurahan di Bumi Projotamansari akan diusulkan menjadi Kampung Redam.
Namun, sampai saat ini, pihaknya belum bisa memastikan lima kalurahan yang akan diusulkan tersebut tersebar di mana saja.
Dikatakannya, saat ini pihaknya baru melakukan diskusi bersama Kementerian HAM.
Maka dari itu, pembentukan Kampung Redam membutuhkan cukup waktu.
"Dan saat ini kami belum diberikan detail untuk kalurahan yang bisa meraih status sebagai Kampung Redam seperti apa," ujar Hermawan.
Kendati begitu, ia memperkirakan aturan maupun petunjuk pelaksanaan pemilihan kalurahan sebagai Kampung Redam akan turun pada minggu depan.
Setelah petunjuk itu turun, maka akan dilakukan pemetaan mana saja kalurahan yang cocok atau mendekati sesuai arahan dari Kementerian HAM.
"Yang jelas, dari lima itu nanti kami cari, yang pertama yang selama ini sudah punya potret saat ada masalah atau konflik, struktur sosialnya sudah menyelesaikan secara sendiri," jelasnya.
Maka dari itu, pihaknya akan mencari kalurahan yang memiliki track record atau rekam jejak yang bagus dalam menyelesaikan konflik di masing-masing kalurahan Bumi Projotamansari.
Baca juga: Aturan Diperketat, Area Perkantoran Pemkab Bantul Setiap Jumat Steril dari Kendaraan BBM Fosil
Selain itu, pihaknya akan mencari lurah yang 'entengan' guna memperlancar pembentukan Kampung Redam.
Kemudian, masyarakat segera mendapatkan manfaat kehadiran Kampung Redam.
"Dan yang terpenting, dari lima kalurahan yang terpilih nanti diharapkan jadi pilot project untuk ditularkan ke kalurahan lain," paparnya.
Di sisi lain, peran Kampung Redam sendiri tidak jauh dari peran Jaga Warga.
Namun, kehadiran Kampung Redam sendiri menjadi upaya mencegah maupun menyelesaikan konflik horizontal atau perselisihan antarwarga dengan skema musyawarah maupun keadilan restoratif.
Nantinya, anggota yang tergabung dalam Kampung Redam akan mendapatkan Surat Keputusan yang diberikan oleh Kementerian HAM.
"Sebenarnya di Bantul, masalah yang berkaitan dengan konflik-konflik ada, tapi kan tidak terlalu signifikan. Ya harapannya, kalau ada permasalahan bisa segera terselesaikan di tingkat kalurahan," harapnya.(*)