BKHIT Kaltara Ikut Sidak Pemeriksaan Sapi, Hewan yang Sudah Diperiksa Ditandai Anting di Telinga
Junisah May 22, 2026 05:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kaltara ikut serta  dengan Pemkot Tarakan saat sidak  pemantauan dan pemeriksaan sapi dan kambing  untuk hewan kurban di Tarakan Kalimantan Utara, Jumat (22/5/2026).

Kepala BKHIT Kaltara, Ichi Langlang Buana menyampaikan, sampai hari ini ada 1.160 ekor sapi dan 435 ekor kambing yang terdata di lalu lintaskan melalui karantina. Untuk kondisinya sesuai dengan data administratifnya. 

"Sudah kami lakukan sehingga kami bisa merilis.  Jadi dari segi yang masuk melalui tempat pengeluaran yang legal. Dan memang kita ada PR (pekerjaan rumah) bersama untuk pengawasan mengingat Kaltara dan Tarakan  pulau dengan banyak pintu-pintu masuk lain," ucap Ichi Langlang Buana.

Ichi Langlang Buana mengatakan, hasil pemeriksaan dokumen dan fisik tidak ada indikasi penyakit yang harus dilakukan karantina.  Jadi untuk membedakan sapi dijual resmi masuk di Tarakan dan telah diperiksa, ada pemasangan tanda di telinga.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Stok Sapi di Tarakan 1.400 Ekor dan Kambing 440 Ekor, Dipastikan Kondisi Sehat 

Tanda itu bisa di-trace atau ditelusuri asal sapi dan beratnya termasuk kepemilikan. Ketika ada tanda, maka bisa dicek sudah divaksin dan memenuhi syarat karantina dan sampai di Tarakan sudah dilakukan pelepasan.

"Setiap hewan ternak ada barcode dan itu bisa ditrace.  Kemudian nanti baru soal dokumen-dokumen yang mereka miliki karena ketika dia masuk kan harus harus beberapa dokumen yang harus dipenuhi dari daerah asal. Dan tentunya akan kami verifikasi di pemasukan," ujarnya.

Menurut Ichi Langlang Buana, sidak yang dilakukan bersama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum ini untuk pemantauan atau monitoring guna memastikan tidak ada hewan kurban sapi dan kambing yang masuk secara ilegal.

"Karena bagaimanapun ketika pemasukan itu ilegal, kita tidak bisa memastikan sapi itu bebas dari hama penyakit hewan karantina. Itu yang kita jaga. Jadi bukannya melarang orang melakukan usaha. Namun ada potensi biohazard-nya yang tentunya sangat merugikan nanti," ujarnya.

Dikatakannya, ketika sapi dan kambing masuk  secara ilegal dan tidak ada jaminan pemeriksaan kesehatan, lalu dokumen tidak lengkap dan  bisa saja hewan itu dijual ternyata hewan curian. Sehingga untuk menghindari hal tersebut harus dilakukan pemeriksaan. 

Baca juga: Breaking News Pemkot Tarakan Sidak Pedagang Hewan Kurban, Antisipasi Sapi Ilegal

Belajar dari tahun sebelumnya, BKHIT Kaltara bekerja sama berkolaborasi  dengan pemerintah daerah memanggil  semua pelaku usaha dilakukan sosialisasi dan pembinaan.

"Harapannya tahun ini tidak lagi ada indikasi untuk pemasukan hewan  tanpa melalui Karantina. Karena bagaimanapun dengan adanya Undang-Undang  Nomor 21 Tahun 2019 ada pasal 88 juncto pasal 35 yang mengatur pidananya," jelasnya.

Tahun ini, BKHIT Kaltara  masih memetakan sumber pasokan sapi. Sejauh ini masih dikatakan aman seperti Gorontalo. Ia berharap sapi di Tarakan tidak ada yang ilegal. 

"Kalau mungkin secara umum untuk sapi kan ada kontrak perjanjian  dari pemerintah daerah dengan Gorontalo. Tapi kan sumber ternak Bisa dari NTT, NTB, Jawa Timur juga. Harapannya dengan kita kolaborasi seperti ini para pelaku usaha ini lebih terbina," jelasnya.

Ia mengatakan, ke depan  tidak lagi mendatangkan hewan yang tidak melalui prosedur karantina. Untuk alur mendatangkan hewan yang sesuai regulasi dari daerah asal tentunya ada rekomendasi masuk dan rekomendasi keluar.

"Itu yang megang kuncinya di dinas provinsi.  Kemudian nanti ada yang namanya Sertifikat Veterinar dan surat hasil lab bebas penyakit hewan karantina tertentu. Baru nanti ditambahkan dengan surat pernyataan hewan yang dilalui Itu memang untuk kebutuhan kurban bukan untuk kebutuhan lain," jelasnya.

Dokumen baru nantinya dimasukkan di karantina kemudian karantina melakukan pindah karantina. Dan kali ini pengamatannya setelah dianggap secara pengamatan itu bebas, baru nanti diberikan dokumen kesehatan karantina berupa KH1. Ketika mereka memasukkan di Kalimantan Utara ini atau khususnya di Tarapan, maka mereka wajib lapor kepada BKHIT untuk dilakukan pemeriksaan administratifnya.

BKHTI Kaltara ikut sidak periksa sapi 02 22052026
PASTIKAN LALUI KARANTINA - Kepala BKHIT Provinsi Kaltara melakukan pemeriksaan sapi di wilayah Pasir Putih Kota Tarakan di kegiatan sidak bersama Pemkot Tarakan, Jumat (22/5/2026).

Lalu dilakukan lagi pemeriksaan klinisnya apakah ada tanda-tanda klinis hubungannya dengan  penyakit hewan karantina.  "Nanti kami pun melakukan monitoring juga diamambilah sampel. Setelah itu sudah dipastikan, baru kami terbitkan K97," ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku usaha   sampai hari ini sudah semua melapor karena sudah tersosialisasi. Oleh karena itu, pihaknya telah memanggil pelaku usaha  sapi  dan kambing. Kemudian di aana disampaikan aturan-aturannya dan  harapannya tidak ada lagi yang ilegal masuk.

Sedangkan transportasi, secara resmi pemerintah ada tol  laut dan ada sebagian juga yang menggunakan kapal kayu yang tentunya nanti mereka akan sandar di tempat-tempat pelabuhan yang legal juga.

"Memang yang sebelumnya informasi yang kita dapat mereka akan bisa jadi sandar di TPP atau pelabuhan yang belum ditetapkan oleh Karantina ataupun oleh dari kementerian teknis hubungan perhubungan," jelasnya.

Bisa disebut istilaunya pelabuhan tikus. Ditanya apakah di Tarakan ada pelabuhan tikus yang ditarget diperiksa, pihaknya tak menampik ada.

"Kita coba deteksi dari histori sebelumnya. Tapi untuk sampai hari ini   hubungan dengan hewan kurban ini memang alhamdulillah sesuai saja lalu dari kita lihat di lapangan. Jumlah di lapangan sama dokumen yang kita rilis," terangnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.