Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kubu Pakubuwono XIII PB XIV Purboyo kembali tidak menghadiri sidang gugatan perubahan nama yang diajukan GRAy Koes Moertiyah Wandansari atau GRAy Koes Moertiyah Wandansari di Pengadilan Negeri Surakarta.
Ketidakhadiran itu dinilai bisa menjadi risiko bagi pihak tergugat karena dianggap tidak menggunakan hak untuk mengajukan bukti di persidangan.
Sidang lanjutan perkara nomor 31/Pdt.G/2026/Pn Skt digelar Kamis (21/5/2026) dengan agenda penambahan bukti surat dari kedua pihak.
Humas PN Solo, Aris Gunawan, mengatakan majelis hakim tetap melanjutkan persidangan meski pihak tergugat kembali tidak hadir.
“Jadi sidang terakhir kemarin pada hari Kamis 21 Mei kemarin. Agenda sidang kemarin adalah menerima surat dari penggugat maupun tergugat,” ungkap Aris melalui sambungan telpon kepada TribunSolo.com, Jumat (22/5/2026).
Namun dalam sidang tersebut, perwakilan maupun kuasa hukum kubu PB XIV Purboyo tidak datang ke persidangan.
“Tapi kemarin dari pihak tergugat tidak hadir. Sehingga bukti surat tetap diterima dan dieriksa oleh majelis hakim,” lanjutnya.
Ini menjadi ketidakhadiran kedua pihak tergugat setelah sebelumnya juga absen dalam sidang pada 13 Mei 2026 lalu.
Baca juga: Sidang Gugatan Nama PB XIV Purboyo di PN Solo Ditunda, Penggugat Kecewa Sudah Siapkan Saksi & Bukti
Aris menjelaskan, karena tergugat kembali tidak hadir, majelis hakim memutuskan sidang tetap berjalan dengan agenda pemeriksaan bukti dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.
“Jadi pada sidang sebelumnya pada tanggal 13 Mei pihak tergugat tidak hadir dan kemarin tidak hadir lagi artinya tinggal majelis hakim mengambil sikap untuk tidak melakukan pemanggilan lagi kepada pihak tergugat. Jadi sidang tetap dilanjutkan lagi kemarin,” urai Aris.
“Jadi kemarin karena acaranya bukti surat dari penggugat ya sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti. Sekaligus kemarin karena penggugat juga telah membawa sakai, jadi saksi juga langsung diperiksa oleh majelis hakim,” imbuhnya.
Menurut Aris, ketidakhadiran tergugat dalam sidang perdata dapat berdampak terhadap posisi mereka dalam perkara karena tidak menggunakan hak untuk membantah maupun menghadirkan bukti.
Baca juga: 19 Advokat Raja Solo PB XIV Purboyo Mundur, LDA Sebut Sidang Penggantian Nama Terancam Molor
“Kalau tergugat tidak hadir otomatis punya resiko sendiri. Tapi nanti artinya dia kan tidak menggunakan haknya untuk mengajukan bukti dan sebagainya. Mengenai resiko ya nanti di sidang akhirnya,” sebut Aris.
“Intinya dalam sidang perdata, siapa yang mendalilkan harus membuktikan. Penggugat juga mengajukan bukti, tergugat juga mengajukan bukti,” pungkasnya.