TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Operasional SIM Keliling di Pekanbaru hari ini Senin 25 Mei 2026 di Purna MTQ Jalan Sudirman. Layanan mulai dibuka pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Pastikan anda mendatangi lokasi layanan SIM Keliling untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Pastikan anda membawa syarat yang untuk layanan tersebut.
Adapun syarat yang paling utama adalah SIM yang akan diperpanjang masa aktifnya harus masih berlaku. Karena itu jadi syarat utama dan harus dipastikan oleh pemegang SIM.
Sebab, SIM yang sudah lewat masa berlakunya, harus melakukan pembuatan SIM baru.
Syarat lainnya yang harus dilengkapi yakni
Untuk syarat-syarat tersebut silahkan dibawa ke lokasi layanan SIM Keliling. Di lokasi nantinya petugas akan melakukan pengecekan sebelum bisa melakukan perpanjangan masa aktif SIM.
Jika semua syarat sudah dipenuhi, berikut ini alur proses perpanjangan SIM yang bisa diikuti
- Datang ke SATPAS atau layanan SIM keliling sesuai jadwal.
- Di Pekanbaru, SATPAS berada di Jl. Yos Sudarso, Rumbai.
-SIM keliling biasanya beroperasi di lokasi publik (mal, pasar, kantor camat).
- Isi formulir pendaftaran di loket.
- Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis (maksimal 14 hari sebelum dan sesudah tanggal kedaluwarsa).
- SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang; harus buat baru.
Lakukan proses perpanjangan masa berlaku SIM sendiri atau tanpa perantara pihak ketiga.
Berikut beberapa ciri calon pengurus SIM yang sering ditemui:
- Menawarkan jasa cepat: Mereka biasanya menjanjikan SIM selesai lebih cepat dari jalur resmi, bahkan tanpa tes.
- Meminta biaya lebih tinggi: Biaya yang diminta jauh di atas tarif resmi yang ditetapkan Polri.
- Menggunakan bahasa meyakinkan: Sering berkata “pasti jadi”, “tanpa ribet”, atau “ada orang dalam”.
- Menghindari prosedur resmi: Mereka menyarankan agar pemohon tidak ikut ujian teori atau praktik.
- Berkeliaran di sekitar Satpas: Biasanya berada di luar kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), menawarkan bantuan sebelum pemohon masuk.
- Tidak memberikan bukti resmi: Tidak ada tanda terima atau bukti pembayaran resmi dari bank/pos yang bekerja sama dengan Polri.
Demikianlah informasi operasional SIM Keliling. Semoga bermanfaat. (Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)