TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Operasi pajak kendaraan Samarinda kembali digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kota Samarinda pada Senin (25/5/2026).
Kegiatan yang dipusatkan di halaman parkir GOR Segiri tersebut menyasar kendaraan bermotor yang belum membayar pajak maupun kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Samarinda.
Kegiatan ini melibatkan petugas gabungan dari Satlantas Polresta Samarinda dan Jasa Raharja Samarinda guna meningkatkan kesadaran wajib pajak serta mendata kendaraan berpelat luar daerah.
Operasi rutin tersebut menyasar kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) yang melintas di sejumlah ruas jalan utama Kota Samarinda.
Hasilnya, ratusan kendaraan terjaring pemeriksaan administrasi dan pajak.
Baca juga: Kawal SPMB 2026, Pemkot Samarinda Siapkan Satgas Khusus dan Kanal Pengaduan Publik
PLH Kepala UPTD PPRD Kota Samarinda, Muhammad Mada Sabena, mengungkapkan bahwa operasi ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.
Berdasarkan pantauan di lapangan, ia menilai kesadaran warga Samarinda sejauh ini sudah cukup baik.
“Kepatuhan warga cukup tinggi ya, bagus. Respons dari masyarakat juga baik, banyak yang pajaknya dibayar sebelum jatuh tempo,” ujarnya.
Ia menjelaskan, operasi tersebut menyasar dua kategori kendaraan, yakni kendaraan yang masa pajaknya akan segera habis dan kendaraan yang telah melewati batas jatuh tempo pembayaran.
Selain memeriksa pajak, petugas juga mendata kendaraan berpelat nomor luar daerah yang telah beroperasi lama di Samarinda.
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Siapkan Satgas SPMB 2026, Warga Bisa Laporkan Dugaan Pelanggaran
Mada mengimbau agar pemilik kendaraan tersebut segera melakukan mutasi ke Kalimantan Timur.
Dari hasil operasi tersebut, kendaraan roda dua (R2) yang terjaring sebanyak 798 unit dan kendaraan roda empat (R4) sebanyak 383 unit.
Sementara itu, warga yang membuat surat pernyataan tercatat sebanyak 64 pengendara roda dua dan 28 pengendara roda empat.
Selain itu, terdapat pula 62 kendaraan berpelat luar daerah yang turut didata dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, beberapa wajib pajak langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan di lokasi operasi setelah mendapat arahan dari petugas.
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Larang Keras Praktik Siswa Titipan dalam SPMB 2026: Itu Diskriminasi
“PKB yang melakukan pembayaran untuk sepeda motor sebanyak 31 unit, mobil sebanyak 8 unit kendaraan,” katanya.
Selain pembayaran langsung, sebagian masyarakat juga memanfaatkan layanan pembayaran digital melalui aplikasi E-Samsat sebanyak dua unit kendaraan.
Pajak Kendaraan dan Perlindungan Asuransi
Kepala Cabang Jasa Raharja Samarinda, Patria Adi Bowo, menekankan bahwa pembayaran pajak kendaraan tidak hanya berkontribusi pada pembangunan daerah, tetapi juga memberikan perlindungan langsung kepada pengendara melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Di STNK bisa dilihat ada SWDKLLJ. Dana itu dipergunakan untuk menyantuni korban-korban kecelakaan akibat penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya,” jelasnya.
Patria memaparkan besaran santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Korban Sempat Azan Subuh di Langgar di Karang Asam Ulu Samarinda Sebelum Ditemukan Tewas
Korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka memperoleh penggantian biaya perawatan maksimal Rp20 juta.
Melalui operasi gabungan ini, diharapkan seluruh masyarakat Samarinda semakin tertib membayar pajak kendaraan agar senantiasa terlindungi oleh asuransi Jasa Raharja selama berkendara. (*)