TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim mengingatkan pemerintah agar mengawasi secara ketat tata kelola PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), agar tidak memunculkan praktik monopoli maupun rente baru dalam sektor ekspor komoditas sumber daya alam (SDA).
Menurut Rivqy, konsep satu atap dalam tata kelola ekspor SDA merupakan langkah konstruktif untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar internasional.
Namun, ia menegaskan keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada konsistensi, profesionalisme, dan transparansi pelaksanaannya.
“Konsep satu atap ekspor SDA ini konstruktif untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar internasional. Tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada konsistensi kebijakan, tata kelola yang transparan, serta pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan monopoli maupun praktik rente baru,” kata Rivqy kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi VI DPR RI itu juga mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto membentuk BUMN ekspor khusus bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Dia menilai kehadiran DSI dapat menjadi instrumen strategis negara dalam memperkuat perdagangan komoditas SDA Indonesia di pasar global.
Meski demikian, Rivqy mengingatkan agar penguatan ekspor tidak mengabaikan kondisi petani dan pelaku usaha di daerah. Pemerintah diminta tetap menjaga stabilitas harga komoditas di tingkat masyarakat, terutama saat terjadi gejolak harga seperti pada buah tandan segar (BTS) sawit dan komoditas lainnya.
“Jangan sampai negara memperkuat ekspor, tetapi petani dan pelaku usaha di daerah justru tidak menikmati dampaknya. Pemerintah harus hadir mengintervensi ketika harga komoditas anjlok. Bahkan ketika DSI berjalan, nilai komoditas seharusnya bisa lebih tinggi dan lebih menguntungkan masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap kehadiran DSI tidak hanya menjadi instrumen bisnis negara, tetapi juga mampu menciptakan stabilitas harga, memperluas nilai tambah komoditas nasional, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha dalam negeri.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pembentukan DSI dilakukan setelah pemerintah menemukan praktik under-invoicing atau manipulasi nilai ekspor oleh sejumlah eksportir komoditas strategis, seperti batu bara dan crude palm oil (CPO).
Menurut Purbaya, Presiden Prabowo mengambil langkah tersebut setelah menerima laporan adanya eksportir yang menjual barang ke luar negeri dengan harga lebih rendah dari harga sebenarnya.
"Langkah itu keluar ketika Bapak Presiden mendapatkan informasi bahwa ada banyak under-invoicing. Artinya kita atau para pengusaha ngirim barang ke luar negeri, entah batu bara, entah CPO, harganya dimainin lebih rendah dibanding harga yang dijual di luar, atau kadang-kadang volumenya diturunkan. Jadi mereka boleh dibilang sebagian diselundupkan lah," ujar Purbaya dalam acara Jogja Financial Festival, Jumat (22/5/2026).