TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Sulsel akhirnya mengungkap misteri kematian wanita berusia 40 tahun inisial MA, di salah satu kamar hotel melati di kawasan Jalan Sungai Saddang Baru, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (20/5/2026) lalu.
Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata, dalam keterangannya dikutip Senin (25/5/2026), menjelaskan, awalnya korban ditemukan meninggal dunia di kamar hotel melati oleh pegawai hotel di kawasan Kecamatan Rappocini dengan kondisi tidak wajar.
"Korban inisial MA (40) merupakan warga Kepulauan Selayar, ditemukan meninggal dunia tak wajar di kamar nomor 401, Rabu (20/5/2026) malam,"ujarnya.
Tubuhnya terbujur kaku di atas kasur, sementara darah tampak keluar dari hidung dan mulutnya.
Sebelum ditemukan meninggal dunia, MA sedang ngamar bersama seorang lelaki berinisial EB (40).
Dari keterangan saksi, MA diketahui check in pada 17 Mei 2026 bersama seorang pria berinisial EB (40).
Mereka menyewa kamar selama tiga hari. Namun hingga masa sewa habis, MA tak kunjung keluar kamar.
Kecurigaan karyawan muncul. Dari balik jendela belakang kamar, mereka melihat tubuh MA sudah tak bergerak.
Empat jam setelah jasad korban ditemukan, polisi menangkap EB di rumahnya di kawasan BTP, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Ia kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diperiksa.
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, mengungkapkan hubungan asmara antara korban dan pelaku telah berlangsung sekitar setahun. Namun, hubungan itu perlahan berubah menjadi kecurigaan dan kecemburuan.
“Pelaku cemburu karena menduga korban memiliki hubungan dengan laki-laki lain,” ujar Wawan.
Dilansir dari Tribunnews, korban dan terduga pelaku sudah menjalin hubungan Long Distance Relationnship (LDR) Selayar-Makassar dalam satu tahun terakhir.
Korban MA merupakan honorer asal Kabupaten Kepulauan Selayar. Sedangkan terduga pelaku EB warga Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Keduanya pun melepas rindu secara nyata dan bertemu di Makassar. Lalu menginap di hotel melati selama tiga hari pada 17 Mei 2026.
Selama melepas rindu tiga hari itu, EB tersulut Rasa cemburu. Ia mencurigai wanita MA punya pria idaman lainnya. Hal itulah diduga membuatnya gelap mata.
Selama berjam-jam pemeriksaan, terduga pelaku EB sempat membantah keterlibatannya. Namun, setelah diinterogasi panjang, ia akhirnya mengakui perbuatannya kepada penyidik. Pengakuan itu diperkuat melalui prarekonstruksi di lokasi kejadian.
Di hadapan polisi, EB memperagakan cara dirinya menggerus obat sebelum melarutkannya ke dalam botol air mineral.
Saat MA tertidur, EB menumbuk empat butir obat antinyeri menggunakan batu di dalam toilet kamar hotel.
Serbuk obat itu kemudian dicampur ke dalam air mineral. Ketika semuanya siap, MA dibangunkan dari tidurnya dan dipaksa meminum air tersebut.
Tak lama kemudian, kondisi korban memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.
Setelah korban meninggal dunia, terduga pelaku pun meninggalkan korban di kamar hotel dan dia pulang ke rumahnya di kawasan BTP, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
(*/Tribun-medan.com)