SURYA,CO,ID BANYUWANGI - Penyelundupan ratusan burung tanpa dokumen resmi dari Bali menuju Jawa digagalkan petugas gabungan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.
Sebanyak 493 ekor burung ditemukan tersembunyi di ruang khusus kapal demi mengelabui pemeriksaan petugas.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan tim gabungan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur, Lanal Banyuwangi, serta ASDP Ketapang di Dermaga Landing Craft Machine (LCM) Pelabuhan Ketapang, Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 23.15 WIB.
Kepala Karantina Jawa Timur, Sokhib mengatakan, praktik penyelundupan satwa melalui jalur penyeberangan masih kerap terjadi. Modus yang digunakan pun terus berubah agar lolos dari pengawasan.
“Modusnya sering berpindah alat angkut, sehingga satwa burung kerap tidak ditemukan, padahal informasinya sudah A1. Namun kali ini petugas lebih jeli,” ungkap Sokhib dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (25/5/2026).
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Sindikat Penyelundupan Satwa Dilindungi ke Thailand, Nilai Miliaran Rupiah
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman satwa tanpa dokumen karantina dari Bali menuju Jawa melalui Dermaga LCM Pelabuhan Ketapang.
Petugas gabungan kemudian melakukan pemeriksaan saat proses bongkar muat KMP Mutiara Perkasa. Sebuah truk yang dicurigai membawa satwa sempat diperiksa, namun petugas tidak menemukan barang bukti di dalam bak kendaraan tersebut.
Penyisiran lalu diperluas ke seluruh area kapal hingga akhirnya petugas menemukan sejumlah boks berisi burung yang disembunyikan di ruang CO2 kapal.
Ruang CO2 merupakan ruangan khusus penyimpanan tabung karbon dioksida bertekanan tinggi yang menjadi bagian dari sistem pemadam kebakaran tetap di kapal.
Dari hasil pemeriksaan, total terdapat 493 ekor burung dari berbagai jenis, di antaranya anis merah, cendet, trucuk, sikatan rimba dada cokelat, bimoli atau kancilan, cucak jenggot, pleci, madu sriganti, cinenen jawa, madu kelapa, hingga cikrak daun.
Baca juga: Breakingnews: Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Komodo Antar Negara, Dikemas Paralon
“Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga satwa burung tersebut dipindahkan, yang semula dari truk kemudian dipindah ke dalam ruang kapal untuk mengelabui petugas. Dugaan keterlibatan adanya oknum anak buah kapal bersama sopir truk dalam upaya penyelundupan ini masih kita didalami,” jelas Sokhib.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Karantina di Ketapang, Fitri Hidayati menuturkan, praktik penyelundupan satwa melalui jalur penyeberangan tersebut sudah beberapa kali terjadi dan tak jarang berhasil lolos dari pengawasan.
Karena itu, pihaknya menilai pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan petugas, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dan instansi terkait lainnya.
Meski burung-burung tersebut tidak termasuk satwa dilindungi, Fitri menegaskan setiap pengiriman hewan, ikan, maupun tumbuhan antar pulau wajib dilengkapi sertifikat karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Selain bertujuan dalam kerangka pengawasan lalu lintas satwa liar dan dilindungi juga memastikan bahwa hewan tersebut dalam kondisi sehat tidak membawa penyakit yang dapat membahayakan satwa di daerah tujuan," terangnya.
Saat ini seluruh burung telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya akan diserahkan ke lembaga konservasi untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Sementara terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ini bukan hanya tentang dokumen, setiap lalu lintas hewan masuk dan keluar Jawa Timur harus dipastikan kesehatannya dan juga legal," katanya.